Bawaslu Tertibkan Ribuan Baliho Salahi Aturan

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Des 2023 19:41 0 606 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan penertiban baliho serentak di wilayah Kabupaten Jepara. Sebanyak 4.426 baliho kampanye dari peserta Pemilu 2024 berhasil diamankan.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, rata-rata baliho yang melanggar aturan tersebut terpasang di pohon dan tiang listrik.

“Adapun rincian APK yang diterbitkan yaitu reklame atau baliho sebanyak 843, banner atau rontex sebanyak 2.851, spanduk sebanyak 255, bendera sebanyak 444, umbul-umbul sebanyak 13, dan Alat Peraga Lainnya sebanyak 20,” kata dia.

Penertiban dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023, secara serentak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh kecamatan Jepara, termasuk juga Satpol PP Jepara.

Ribuan APK yang ditertibkan tersebut menurutnya merupakan APK yang melanggar secara administrasi. Sebelumnya, pada tanggal 22 Desember, dari Bawaslu menurutnya juga sudah melakukan peringatan kepada peserta Pemilu untuk melakukan pemindahan atau menurunkan APK yang melanggar.

“Kita berikan jangka waktu 3 x 24 jam. Selain itu Bawaslu secara administrasi juga telah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada KPU,” tambahnya.

Terkait APK yang dilewati tersebut, dari Bawaslu dalam melakukan penertiban berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 140 tahun 2023 tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye dan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Terhadap alat peraga yang tidak melanggar ketentuan tersebut maka dilewati, atau bisa jadi melanggar namun belum sempat ditertibkan karena jumlah kita terbatas sehingga bertahap dalam melakukannya,” jelasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Atlet Jepara Peraih Medali Porprov Jateng, Siap-siap Dibanjiri Bonus

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini