Bawaslu Pati Sebut Lima Kades Tak Langgar Pidana Pemilihan

waktu baca 1 menit
Sabtu, 12 Okt 2024 18:00 0 361 Harold

PATI – Mondes.co.id | Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati sebut lima kepala desa (Kades) yang diduga melanggar UU Pilkada, tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengaku, telah memeriksa kelima Kades tersebut.

“Hasil kajian atau kesimpulan terakhir kita nyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).

Supri menyebutkan, ada beberapa alasan terkait kenapa lima Kades dan perangkat desa itu tidak termasuk melanggar pidana Pemilu.

Menurutnya, bukti keterlibatan kepala desa maupun perangkat desa yang dilaporkan kurang kuat.

“Seperti frasa kampanye, yang diatur ketentuan 69 huruf h, frasa kampanye pemahamannya proses yang terlibat langsung berkampanye, itu berbagai argumentasi tertuang dalam berita acara. Kami mengakui secara detail endingnya seperti saya sampaikan,” bebernya.

Meski begitu, hasil pemeriksaan terhadap kelima kepala desa dan perangkat desa disampaikan kepada Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Maka, terhadap kepala desa ini, kita disampaikan kepada Bupati dalam hal ini. Kemudian untuk yang ASN nanti kita teruskan kepada BKN, dan untuk perangkat desa nanti kita teruskan kepada kepala desa bersangkutan dan camat yang bersangkutan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Cuaca Mulai Panas, Banjir di Sunggingwarno Berangsur Surut 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini