dirgahayu ri 80

Bawaslu Pati Rinci Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Des 2022 10:07 0 651 mondes

PATI – Mondes.co.id | Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, mengadakan Rapat Tindak Lanjut Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pati di Hotel New Merdeka, Senin 12 Desember 2022. Tujuannya dalam rangka persiapan penanganan tindak pidana Pemilu 2024.

Achwan, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Pati menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu RI tanggal 14 Juli 2022, perihal persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota.

Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu membahas terkait pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pati. Kemudian sebagai tindak lanjut dari pembentukan Gakkumdu Bawaslu Kabupaten.

“Prinsipnya mereka siap untuk mengirimkan personil Sentra Gakkumdu. Kemudian Kepolisian juga menegaskan siap untuk menetralkan, kita harus berkomitmen bersama untuk netral dari pihak manapun,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa kendala substansi hukum terkait sanksi pidana yang tidak urut kemudian penentuan waktu penanganan tindak pidana pemilu yang pendek dan ketidakjelasan pengaturan pelaku yang tidak hadir dalam pemeriksaan.

Ia menambahkan, adanya beberapa kendala tersebut, munculah tantangan dalam penanganan tindak pemilu serentak 2024 mendatang, diantaranya efektifitas Sentra Gakkumdu dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu.

“Pendampingan aktif oleh Sentra Gakkumdu sejak kasus dilaporkan untuk meminimalisir penghentian kasus dalam pembahasan kedua,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, adanya pencegahan tindak pidana pemilu sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, pelibatan masyarakat, serta pemastian electoral justice system berjalan semestinya. (Dy/Dr)

BACA JUGA :  KONI dan Dinporapar Pati Pastikan Kesiapan Porprov Tahun 2023

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini