Bawaslu Pati Perbolehkan Kampanye dengan Metode Berikut

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jan 2024 15:52 0 1095 Eko Susanto

PATI – Mondes.co.id | Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati akan memperbolehkan metode kampanye secara daring dan rapat umum.

Bawaslu menegaskan, metode kampanye seperti pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye kepada umum, boleh dilakukan sampai 10 februari 2024.

Akan tetapi, hanya diperbolehkan untuk metode iklan daring, rapat umum, dan iklan media sosial.

“Metode kampanye yang boleh dilakukan seperti metode kampanye pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dimulai 28 November sampai 10 Januari 2024,” sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati Supriyanto.

Sesuai ketentuan Bawaslu mengenai metode kampanye daring dan rapat umum seperti iklan media elektronik, iklan media cetak, iklan medsos, dan rapat umum, boleh dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024.

“Yang belum boleh itu iklan di media massa cetak. Iklan media massa elektronik dan iklan media massa daring, itu hanya boleh dilakukan sebelum masa tenang atau lebih tepatnya dimulai tanggal 21 Januari besok,” imbuhnya.

Terkait surat suara, tugas, dan kewenangan Bawaslu, seperti melakukan pengawasan produksi, kemudian melakukan pengawasan pengiriman dan menindak metode kampanye yang diduga melakukan pelanggaran.

“Saat ini surat suara sudah disimpan digudang KPU Pati, meliputi surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten,” ungkapnya.

Jelang Pemilu 2024, sesuai tugas dan kewenangan, saat ini Bawaslu melakukan pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang melakukan sortir dan lipat surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

BACA JUGA :  Baru Saja Rampung Digarap, Jalan Winong-Sokopuluhan Kembali Rusak

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini