Bawaslu Pati Laporkan Oknum Kades ke Pj Bupati

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Nov 2024 17:55 0 279 Harold

PATI – Mondes.co.id | Oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Pati 2024, akhirnya dilaporkan ke Penjabat (Pj) Bupati Pati.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati, Supriyanto mengatakan, Kades tersebut diduga tidak netral, sehingga dilaporkan ke Pj Bupati Pati untuk diperiksa lebih lanjut.

“(Hasil penelusuran) kita teruskan kepada Pj Bupati Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (4/11/2024).

Bawaslu Pati sebelumnya telah melakukan penelusuran dan wawancara terhadap Kades yang bersangkutan.

“Kami telah melakukan pengkajian lebih dalam, dan memutus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni undang-undang tentang desa,” tukas Supriyanto.

Ditegaskan, hasil pemeriksaan dari Bawaslu Pati sudah sepenuhnya disampaikan kepada Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko pada Senin ini.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati, mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades di Kabupaten Pati yang diduga melakukan kampanye terhadap salah satu kandidat Pilkada Pati 2024.

Kadiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pati, Zaenal Abidin mengatakan, telah menanggapi terkait informasi awal oknum Kades kampanye dalam pengajian.

“Kami telah menerima informasi awal itu, videonya juga dikirimkan begitu. Dan ini sedang diproses, jadi tidak perlu khawatir terkait dengan kasus (salah satu) Kades di (wilayah) Kecamatan Gembong,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

Video oknum Kades kampanye saat pengajian itu, telah beredar di platform media sosial (Medsos) seperti YouTube dan juga TikTok.

BACA JUGA :  Puluhan Elemen Masyarakat Kawal Safin Daftar Balon Bupati Pati

Berkenaan ini, Bawaslu serius untuk melakukan penelusuran dan memintai keterangan pihak yang bersangkutan.

“Kami melakukan penelusuran terlebih dahulu, mengumpulkan bukti-buktinya, hal-hal perlu kami telusuri. Selanjutnya berikutnya, kalau sudah masuk pidana ke Gakkumdu,” terangnya.

Kemudian, lanjut Zaenal, setelah oknum tersebut diperiksa atau ditelusuri, maka akan dirapatkan bersama Gakkumdu, apakah video itu masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.

“Namun jika tidak, kami akan mencari undang lainnya, apakah bisa berkaitan dengan undang-undang yang lain atau tidak, kalau kepala desa berarti UU Desa, jadi nanti bisa penelusuran ke Pemda untuk itu,” ungkapnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini