PATI – Mondes.co.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati bakal memeriksa sejumlah orang terkait viralnya video deklarasi ratusan Kepala Desa (Kades) yang mendukung salah satu bakal calon bupati (Bacabup) Pati dan bakal calon gubernur (Bacagub) Jateng.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyant mengatakan, selain melakukan penulusuran dan analisis, pihaknya bakal memeriksa siapa saja yang terlibat.
“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan terhadap penelusuran, termasuk tahu siapa saja yang terlibat dalam hal itu,” ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Bahkan, Bawaslu Pati bakal meminta keterangan siapa yang mempelopori gerakan tersebut pada awalnya.
Terlebih, Supriyanto telah mendapatkan video yang dengan jelas mempertontonkan rekaman para sosok tersebut.
“Kami juga akan meminta keterangan kepada yang memandu terekam dalam gambar video. Baik yang memandu deklarasi dan juga yang terpampang dalam gambar secara jelas,” terangnya.
Kemudian, kalau semua tahap sudah dilalui, barulah dilakukan analisis, apakah deklarasi itu melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu atau menciderai UU Desa.
“Ada regulasi yang mengatur. Terkait UU Pemilihan, kita lihat dulu apakah ada pasal di UU tersebut, UU 1 tahun 2015 dan ubahannya. Makanya kami tidak buru-buru menyimpulkan apakah ini melanggar atau tidak, sehingga kita lihat fakta hukumnya seperti apa,” terangnya.
Kalaupun tidak melanggar UU Pemilu, Supriyanto menambahkan, ada UU Desa yang mengikat kewajiban dan hak Kades, termasuk juga larangan-larangannya.
Kemudian, yang berwenang dalam hal ini adalah pemerintah daerah, bukan ranah Bawaslu Pati.
“Ini ujungnya berbeda. Kalau melanggar UU Desa, kita rekomendasikan kepada pemerintah daerah. kita sampaikan penulusurannya ke Pemda,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, ketika dikonfirmasi sejak kemarin, terkait deklarasi ratusan Kades itu, belum menjawab pesan, hingga berita ini ditayangkan.
Diketahui, deklarasi itu digelar di dua lokasi, yakni kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, dan selanjutnya bergeser ke aula Hotel New Merdeka, Kamis (20/6/2024).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar