Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Rembang

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Mar 2025 22:13 0 3578 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id |Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Katim 1 subsatgas 2, Kompol Wediard Fernandes, bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Rembang.

Tersangka, RZ alias GP, menjalankan aksinya dengan modus operandi yang sistematis dan terstruktur.

Ia membeli BBM solar bersubsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan truk-truk yang telah dimodifikasi.

Truk-truk ini dilengkapi dengan tangki dan tandon yang melebihi kapasitas normal, serta menggunakan berbagai plat nomor dan barcode palsu untuk menghindari pengawasan.

Setelah terkumpul, BBM solar bersubsidi tersebut kemudian dijual kepada truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi.

Praktik ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, dengan estimasi pengumpulan solar mencapai 16.000 liter per hari.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi di lahan Pasar Kambing, Jalan Yos Sudarso, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang.

Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

3 truk modifikasi dengan tangki dan tandon di bak pengangkutan.

10 drum/tandon penyimpanan BBM solar.

2 mesin pompa beserta selang untuk memindahkan solar.

2 truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi yang tengah melakukan pengambilan BBM solar.

Sekitar 7.000 liter BBM solar bersubsidi.

BACA JUGA :  Layanan Darurat, Tekan Jepara Tanggap 112 

50 plat nomor kendaraan.

Sejumlah barcode BBM solar.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat aksi tersangka diperkirakan mencapai Rp6.048.000.000.

Perhitungan ini didasarkan pada estimasi pengumpulan solar oleh tersangka sebanyak 16.000 liter per hari selama kurang lebih 3 bulan, dengan keuntungan Rp4.200 per liter.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kompol Wediard Fernandes menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polri berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini