Bareng BPN Trenggalek, Pemdes Ngetal Bagikan 750 Sertifikat Hasil Program PTSL

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Jul 2025 13:01 0 69 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Pemerintah Desa (Pemdes) Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek, resmi membagikan ratusan sertifikat kepada masyarakat.

Terdapat total 750 sertifikat hak kepemilikan tanah yang merupakan salah satu tahapan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap I tahun 2025.

Dihadiri Kepala Desa Ngetal, jajaran perangkat desa, petugas dari BPN Kabupaten Trenggalek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta elemen masyarakat lainnya, agenda pendistribusian sertifikat berlangsung tertib dan lancar.

Acara yang digelar di Aula Kantor Desa Ngetal tersebut berjalan sesuai jadwal mulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Ngetal, Sumani menyampaikan rasa terima kasih, sekaligus apresiasi atas kerja sama dan sinergitas semua pihak dalam menyukseskan program strategis nasional ini.

“Alhamdulillah, program PTSL di Desa Ngetal sudah sampai pada tahap pembagian sertifikat. Kami berterima kasih kepada BPN, stakeholder yang terlibat dan seluruh unsur pendukung atas kerja samanya,” ungkapnya, Rabu (9/7/2025).

Menurut Sumani, sertifikat ini merupakan hasil dari pengajuan warga (melalui program nasional PTSL) yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2024.

Mulai dari proses sosialisasi, pendataan, pendaftaran, verifikasi, hingga pembagian kepada yang berhak.

“Bahwa memang benar, program ini dinilai sangat membantu, khususnya dalam hal efisiensi biaya dan kemudahan prosedur legalitas tanah,” imbuh Kades.

Dirinya berharap, dengan terbitnya dokumen dimaksud, maka bisa memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat.

Serta melindungi kepentingan masing-masing warga, termasuk dampak peningkatan nilai ekonomi, khususnya pada tanah mereka.

BACA JUGA :  Seleksi CASN 2024, Pati akan Buka Jatah Tenaga Teknis dan Ribuan Formasi Guru

“Sertifikat ini menjadi salah satu bukti kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu penerima sertifikat, Rian Kristyo Saputro (28), warga Dusun Duwet, menyatakan ungkapan rasa syukurnya karena telah mendapat legalitas aset miliknya.

Melalui program PTSL, biaya yang dikeluarkan juga sangat terjangkau dibandingkan dengan pengajuan reguler.

“Biaya pengurusan secara pribadi cukup besar. Dengan PTSL, saya bisa punya sertifikat tanah dengan biaya lebih terjangkau, sehingga benar-benar sangat membantu rakyat kecil. Terima kasih untuk fasilitasi yang diberikan oleh BPN, pokmas, panitia PTSL, dan Pemdes Ngetal,” pungkas Rian.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini