SEMARANG – Mondes.co.id | Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa alias ngabuburit selama Ramadan.
Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.
Selama Bulan Suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.
Pihak PT KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang termaktub pada Pasal 181 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.
Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya selama masa angkutan Lebaran, menjadikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya ini.
Hal ini disampaikan oleh Franoto Wibowo selaku Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang.
“KAI Daop 4 Semarang melalui unit pengamanan melakukan rutin patroli di jalur KA terutama di waktu menjelang berbuka puasa atau setelah sahur. Di mana kita mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di jalur KA sambil menunggu ngabuburit, kami lakukan sosialisasi agar tidak berkegiatan di jalur KA,” pesannya, Selasa, 18 Maret 2025.
Ia mengaku, berbagai upaya pencegahan PT KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi, PT KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan guna menghindari kejadian tidak diinginkan.
“Kami juga meminta partisipasi masyarakat, yang menemukan warga ngabuburit di jalur rel agar ditegur supaya tidak melakukan kegiatan tersebut karena itu berbahaya bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” imbaunya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar