PATI – Mondes.co.id | Keberadaan Pak Ogah, sebutan orang yang dengan sukarela memberikan aba-aba di persimpangan jalan, memang membantu penggendara dalam menyeberang maupun berkendara dengan aman.
Hanya dengan mengikuti arahannya, pengendara atau pengguna jalan tidak kesulitan untuk menyeberang jalur dengan selamat.
Namun faktanya, kehadiran Pak Ogah di kawasan jalan umum kerap menjadi tantangan bagi pemerintah daerah (Pemda).
Di Kabupaten Pati sendiri, ada poin peraturan daerah (Perda) yang berisi jenis pelanggaran terkait keberadaan Pak Ogah.
Kendati demikian, peranan Pak Ogah sangat menguntungkan sekali, seperti halnya dituturkan oleh pengendara jalan, salah satunya Santi.
Menurutnya, setiap dirinya ingin melintasi jalan raya, selalu ada Pak Ogah yang siaga membantu, dirinya mengaku takut jika menyeberang di pertigaan arah Sampang melalui jalan Pantura tanpa bantuan Pak Ogah.
“Ketika saya melaju di Pantura, tepatnya dari arah Pati Kota mau belok ke arah Jakenan kan lewat pertigaan Sampang. Nah, kalau gak ada Pak Ogah bahaya juga karena kendaraan dari timur dan barat kenceng-kenceng, belum lagi pas ada kemacetan,” ucap wanita asal Jakenan itu.
Menurutnya, jalur yang ia seberangi kerap dipadati kendaraan lalu lintas bermuatan besar. Hal ini mempersulit pengendara seperti dirinya untuk menyeberang melalui lajur yang berlawanan.
“Gak masalah kadang kalau bayar Rp500 perak atau Rp1.000 perak koin ke orang yang nyebrangin,” ucapnya.
Sementara, dituliskan pada Perda Nomor 7 Tahun 2018, di pasal 23, bahwa untuk mewujudkan tertib sosial, setiap orang/badan dilarang, poin b yakni mencari penghasilan atau meminta-minta di persimpangan jalan, lampu lalu lintas dan fasilitas umum lainnya. Sehingga aturan mengenai ketertiban umum tersebut menjadi kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengatakan, belum ada tindakan yang tegas untuk Pak Ogah, karena belum ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Sejauh ini, Dishub Kabupaten Pati sebatas melakukan pembinaan kepada mereka.
“Kalau di Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum itu ada tercantum jenis pelanggarannya terkait Pak Ogah, ketertiban umum kan lebih ke kewenangan Satpol PP. Cuma untuk sanksinya ketika terjadi pelanggaran itu belum ada, jadinya belum ada tindakan tegas yang diberikan ke Pak Ogah. Selama ini hanya bersifat pembinaan dan penertiban oleh petugas gabungan Satlantas (Satuan Lalu Lintas), Dishub, dan Satpol PP,” ujarnya kepada Mondes.co.id beberapa hari yang lalu.
Upaya pembinaan dan penertiban Pak Ogah sendiri dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polresta Pati, Dishub Kabupaten Pati, dan Satpol PP Kabupaten Pati.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar