Bangunan SDN 02 dan Balai Desa Dukuhseti Tuai Polemik, Apa Penyebabnya? Ini Jawaban Dinas Terkait

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Mar 2022 03:03 0 885 mondes

PATI – Mondes.co.id | Program Index Ketahanan Sosial (IKS) terkait pendidikan belajar mengajar dalam usia dini sangat dibutuhkan bagi anak mulai usia 4 tahun hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Sejak mulai Play Grup atau Paud, TK (taman kanak-kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas) dan Sederajat hingga di bangku Kuliah.

Hal ini sangatlah berbeda dengan keadaan di SDN 02 Dukuhseti, Kabupaten Pati. Lantas, bangunan SDN 02 seakan terganjal dengan hak kepemilikan tanah yang masih atas nama milik perorangan sehingga tuai polemik. Tidak hanya itu, Kantor Balai Desa Dukuhseti yang berdekatan bernasib sama. Tanahnya merupakan hak kepemilikan perorangan, yang mana bangunan tersebut seharusnya di tanah Bondo Desa atau aset Desa.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, saat menelusuri seluk-beluk kejadian ini mulai dari tingkat desa hingga Dinas terkait lainnya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Winarto melalui Kabid SD (Kepala Bidang Sekolah Dasar) Sa’dun kepada awak media mengatakan, jika pihaknya akan mempertahankan apa yang sudah menjadi haknya, karena ini hanya Miss komunikasi saja antara Pemdes Dukuhseti dan pihaknya.

“Kita akan pertahankan sesuai prosedur. Apakah nanti akan menjadi aset pemerintah daerah (Pemda) atau aset desa tergantung nanti seperti apa proses pembebasan lahan tersebut, karena ini akan berdampak bantuan yang seharusnya diterima sekolahan,” terangnya. Senin, (14/3/2022).

Sementara, Kepala Badan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Sukardi ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, banguan sekolah yang statusnya saat ini masuk aset daerah. Hal inilah yang perlu di pahami, karna sebenarnya yang merupakan Aset Daerah atau Aset Pemerintah Kabupaten hanya bangunannya saja bukan dengan tanahnya.

BACA JUGA :  Proyek DLH 700 Juta Pembangunan Gudang Daur Ulang Sampah Terancam Bakal Terbengkelai

“Yang menjadi Aset daerah hanya bangunan sekolahnya saja. Untuk status tanah bisa ditanyakan langsung ke pihak desa seperti apa datanya,” ujar Kepala BPKAD.

Saat disinggung apakah BPKAD sendiri akan mempertahankan Aset tersebut jika status tanahnya diminta atas nama sertifikat atau ahli warisnya menjawab.
“Persoalan masalah tanah saya tidak tau menahu, kalau masalah Bangunan jika sampai mau dibongkar pasti harus ada putusan dulu dari pengadilan baru bisa membongkar,” timpalnya.

Sementara Kabag Tapem (Kepala bagian tata pemerintahan) Kabupaten Pati Imam Kartiko, mengungkapkan saat ini masih dilakukan penelusuran status tanah tersebut.

“Soal status tanah tersebut, saat ini sedang kami lakukan penelusuran,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini