Bangunan ‘Exs’ Prostitusi LI Akhirnya Gagal Dibongkar di 2021, Pemkab Pati Ambil Sikap

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Jan 2022 04:34 0 524 mondes

PATI-Mondes.co.id| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah memberikan kelonggaran kepada pemilik bangunan ‘exs’ tempat prostitusi Lorok Indah (LI). Warga diminta membongkar sendiri bangunan hingga Desember 2021 kenyataannya gagal. Namun, Menginjak awal tahun 2022, akhirnya sudah yang ke tiga kalinya surat peringatan diberikan. Bertempat di Aula Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada, (01/01/2022).

Surat peringatan perintah pembongkaran ini sudah diberikan hingga 3 kali, namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Pemkab memberikan masa waktu 30 hari ke depan untuk dibongkar pemiliknya.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain, Kasatpol PP Pati Sugiono, Kabid PPHD bersama staf, wakil dari DPUTR Kabupaten Pati, Wakil dari forkopimcam serta 8 orang perwakilan warga LI.

Kasat Pol PP Sugiyono, mengatakan Pemerintah masih memberikan tegang waktu, hingga 30 hari kedepan. Saat ini masih menunggu para penghuni LI membongkar bangunannya sendiri. Pengarahan ini, diberikan agar rencana berjalan lancar.

“Ini kita berikan surat perintah dari DPUTR mengingat sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada kepala DPUTR. Jangka waktu pembongkaran secara mandiri selama 30 hari, total ada 70 bangunan masih berdiri,” terang Sugiyono.

Penyerahan Surat Perintah oleh Kepala DPUTR diwakili Slamet Budi, yang disaksikan Kasatpol PP dan forkopimcam.

“Jika masih tidak diindahkan surat peringatan itu, maka pihak pemkab yang akan melakukan pembongkaran tersebut,” terang Sugiyono.

Sebelum penyerahan Surat perintah pembongkaran perwakilan warga LI, Budi Purnomo menyampaikan Bahwa selaku yang mewakili warga LI, tetap pada sikap semula, sangat keberatan atas surat perintah pembongkaran.

BACA JUGA :  Gebyar Undian PAM Tirta Bening, Bupati Pati Singgung Pembukaan Jaringan Baru

“Kami sangat keberatan atas surat perintah pembongkaran. Kalo usaha kami melanggar mohon dimaafkan saat ini sudah tak ada lagi prostitusi dan tempat tersebut akan kami alihkan ke usaha yang lain. Perlu diketahui Sertifikat kami sah, SHM dan permukiman/ pekarangan,” pinta Budi Purnomo.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini