Foto: Nimerodin Gulo ketika diwawancarai awak media (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Kasus penipuan investasi kapal yang menjerat H. Utomo atau lebih dikenal Kaji Tomo, kembali memanas.
Meski telah divonis bersalah dan merugikan Siti Fatimah Al Zana hingga Rp1,75 miliar, tetapi Utomo yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati tetap mengajukan banding untuk meringankan vonisnya.
Sidang lanjutan banding tersebut digelar pada Kamis, 27 November 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pati.
Namun, langkah banding itu justru dibayangi temuan baru yang memojokkan Utomo.
Kuasa hukum tergugat, Nimerodin Gulo, mengungkap adanya kuitansi yang diduga dipalsukan oleh Utomo sebagai bagian dari skema investasi kapal Sampurna Jati Mandiri.
Pria dengan sapaan Gule, menjelaskan bahwa kuitansi tersebut ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pihak penggugat tanpa diketahui oleh korban, Zana.
“Ini bukti kuitansi yang ditulis sendiri dan ditandatangani sendiri oleh istri penggugat. Isinya seolah-olah telah menerima Rp1,7 miliar sebagai saham kapal dari total kesepakatan Rp7 miliar,” ungkapnya di hadapan awak media.
Tidak hanya kuitansi, Gule juga membawa bukti percakapan WhatsApp (WA) yang memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan dokumen palsu.
Dalam pesan tersebut, terdapat pernyataan bahwa kuitansi akan dibawa ke notaris untuk kepentingan kepemilikan saham.
Padahal menurut Gule, dokumen itu tidak sah dan tidak berlaku.
“Ada WA yang mengakui itu saham kepemilikan oleh tergugat. Ini harus dibantah karena kuitansi itu sebenarnya kosong,” tegasnya.
Pada persidangan, tim kuasa hukum tergugat menyerahkan tiga bukti penting, yakni bukti penerimaan laporan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Lalu surat penyitaan, kemudian salinan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman kepada Utomo pekan depan.
Pihak tergugat berencana menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat bantahan terhadap dalil penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat memilih bungkam dan enggan memberikan komentar kepada awak media mengenai dugaan pemalsuan kuitansi tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar