PATI – Mondes.co.id | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), menemukan temuan pajak yang nilainya mencapai Rp38 juta dari pemasangan papan reklame maupun baliho-baliho liar di wilayah Kabupaten Pati.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi mengatakan, jika BPK RI pada bulan Februari 2023, langsung turun sendiri ke lapangan untuk mengecek mana baliho dan reklame yang sudah tertib membayar pajak.
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya mendapatkan arahan dari BPK RI agar menghitung ukuran objek reklame dan baliho serta jumlah lembarnya supaya bisa ditagih pembayaran.
“Di bulan Februari, kami kedatangan BPK, dan diminta audit dari Jalan Dr Susanto sampai Tayu, BPK langsung mendata sendiri, dicatat sendiri, dan kami dari BPKAD disuruh nagih,” kata Zabidi saat ditemui pada Kami, 22 Juni 2023.
Lebih lanjut, sebenarnya reklame serta baliho liar yang merusak pemandangan kota Pati sudah sejak lama terpasang bebas.
Yang mana, menurut BPK RI itu adalah suatu pelanggaran yang harus segera ditertibkan.
“Sebenarnya itu sudah lama, tapi gak jadi objek, apalagi banyak baliho yang kecil-kecil dan selama ini kami masih bisa mentolerir, tapi ketika BPK datang sendiri itu dianggap temuan, dan kami disuruh untuk menagih,” jelasnya.
Meskipun demikian, disebutkan olehnya, pihak BPKAD hanya menagih yang hanya menjadi temuan BPK saja, dan sebagian temuan sudah terealisasi.
Pihaknya juga telah melaporkan tagihan tersebut langsung ke BPK.
“Kebetulan dari Rp38 juta itu tinggal Rp7 juta sekian, tapi kalau mereka keberatan dan enggak bisa bayar, maka akan langsung dicopot dan dihapus,” pungkasnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar