Baju Adat di Pati Tak Membebani, Dinas: Guru Wajib Tiap Kamis

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Mei 2024 17:01 0 929 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Peraturan berpakaian adat di institusi pendidikan tidak menjadi masalah yang berarti. Apalagi sudah ada dalam peraturan pemerintah pusat maupun provinsi.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Deyas Yani Rahmawan menegaskan bahwa penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah bagi siswa berlaku ketika sedang ada kegiatan peringatan tertentu. Ia mencontohkan, pakaian adat dipakai oleh siswa/siswi saat memperingati Hari Kartini, memperingati Hari Pendidikan Nasional dan lain sebagainya.

“Kalau pakaian adat bagi peserta didik di satuan pendidikan negeri, aturannya tentative atau pada momen tertentu seperti Hari Kartini dan lain-lain. Sedangkan, kalau guru dan karyawan setiap hari Kamis,” jelasnya saat ditanya Mondes.co.id, Kamis (2/5/2024).

Khusus bagi tenaga pendidik, maka mereka mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis. Pada Kamis pekan 1 sampai 3 memakai baju adat Jawa Tengah, kemudian pada pekan ke-4 menggunakan pakaian adat nasional.

“Aturannya sudah jelas, bahkan untuk aturan itu tidak ada perbedaan sejak 2018 hingga sekarang. Guru menggunakan pakaian adat Jawa Tengah pada Kamis di minggu pertama sampai ketiga. Guru menggunakan pakaian adat nasional pada minggu keempat,” terangnya.

Menurutnya, selama ini satuan pendidikan di bawah naungannya telah menerapkan aturan itu. Di Kabupaten Pati sendiri, penggunaan pakaian adat bagi guru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sudah menjadi hal yang biasa.

“Guru SMA, SMK, SLB negeri secara organik di bawah naungan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah sudah melakukannya. Yang satuan pendidikan swasta pengaturan seragam menyesuaikan dari pihak yayasan,” ungkap Deyas.

BACA JUGA :  Kombes Pol Andhika Jabat Kapolresta Pati, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

Deyas menambahkan, peraturan penggunaan pakaian adat bagi siswa/siswi disesuaikan pula dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Untuk guru dan karyawan kan memang sudah ada peraturan gubernurnya. Kalau untuk siswa diatur masing-masing satuan pendidikan sesuai kebutuhan, misal pas event tertentu Hari Kartini atau ulang tahun (ultah) sekolah. Semua sudah jelas,” tegasnya memberikan penjelasan kepada awak media.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini