PATI – Mondes.co.id | Tiga remaja asal kayen berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kayen bersama dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati, lantaran membacok dua orang di Jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kayen Pati, pada hari Rabu, 31 Januari 2024 petang.
Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan, ketiga remaja yang berinisial SH (19), SY (19) dan satu lagi yang masih berusia 16 tahun, berhasil diringkus pada Jumat, 2 Februari 2024 sekitar pukul 00.05 WIB.
Ketiganya diamankan saat bersembunyi di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut bermula saat kedua korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan persawahan tiba-tiba didatangi oleh ketiga pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah bertanya kepada korban, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menebaskan kepada korban.
“Setelah itu Ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban, ada warga setempat yang kebetulan melintas di TKP selanjutnya menolong korban dengan membawa Kedua Korban ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan,” kata Kapolsek Kayen.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua buah celurit, yang sebelumnya dipergunakan tersangka untuk melakukan pembacokan kemudian ketiga tersangka diamankan ke Polsek Kayen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imam Basuki menerangkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak junto pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Motif tersangka melakukan pembacokan karena korban dianggap melakukan pelecehan terhadap saudara perempuannya yang masih berstatus pelajar SMA kemudian mengajak pelaku lain melakukan aksinya,” tandasnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar