PATI – Mondes.co.id | Jajaran Polresta Pati berhasil meringkus S alias Babi (40) warga Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Sabtu 19 Agustus 2023.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi, mengatakan, Babi dicokok lantaran diduga menggondol sepeda motor di bawah jembatan Pantura turut Desa Kauman.
“Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil ungkap kasus tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad 20 Agustus 2023.
Dijelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor merk Suzuki yang terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib TKP Di bawah Jembatan Pantura Turut Desa Kauman Juwana.
AKP Ali menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati pada hari Sabtu tanggal 19 agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan S Alias Babi di sekitar pulau Seprapat Juwana yang di duga pelaku pencurian sepeda motor.
“Setelah dilakukan interogasi S alias Babi mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Juwana guna proses lebih lanjut,” bebernya.
Kapolsek menambahkan pelaku dan barang Bukti sepeda motor merk Suzuki dan sepeda motor merk Honda yang di gunakan sarana melakukan aksi pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ist)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar