Ayo Vaksin, Pelayanan Pemkab Hingga Pemdes Wajib Sertakan Surat Vaksin

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jan 2022 13:37 0 828 mondes

PATI-Mondes.co.id| Masyarakat wilayah Kabupaten Pati yang belum divaksin, kini harus berpikir panjang lagi, apabila membutuhkan pelayanan di Pemerintahan Desa. Pasalnya, Melalui wilayah Kecamatan masing-masing, sudah memberikan instruksi kepada masyarakat, apabila membutuhkan pelayanan ditingkat desa, harus membawa surat vaksin.

Hal ini seperti yang disampaikan Camat Trangkil Wahyu Wuriyanto kepada wartawan Kamis (13/1/2022) melalui pesawat selulernya.

Menurutnya, Pemberlakuan surat vaksin bagi masyarakat saat ini tidak hanya berlaku di pusat pelayanan publik seperti mall, bandara atau di stasiun, namun saat ini Pemerintah Kabupaten Pati sudah menerapkan kepada masyarakat harus sudah membawa surat vaksin apabila membutuhkan pelayanan dari tingkat desa.

“Saya sebenarnya terlambat menerapkan kebijakan ini, karena kecamatan lain seperti puncakwangi dan jaken sudah menerapkan sejak pertengahan tahun 2021 lalu,” ungkapnya.

Penerapan vaksin ini, Kata Dia, Sudah diatur dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021, tentang perubahan Perpres 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19. Disitu disebutkan dalam pasal 13 huruf a menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mengikuti vaksinasi akan diberikan sanksi administratif berupa penundaan jaminan atau bantuan sosial, penundaan layanan pemerintahan, dan atau dikenakan denda.

“Setiap kali kita ada pertemuan kita diperintahkan untuk menerapkan, dan itu juga sudah disosialisasikan ke masyarakat, bahkan saya juga sudah buat surat ke desa, khususnya bagi penerima bansos, syarat utama harus sudah divaksin, kalaupun dulu vaksin masih langka, namun sekarang vaksin sudah banyak, sehingga kebijakan ini baru disampaikan januari 2022,” kata Wahyu.

BACA JUGA :  Kajari : Masih Mungkin Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi di Ngulanwetan

Saat ini, Untuk presentasi vaksinasi kepada masyarakat di wilayah kecamatan Trangkil sudah mencapai 90 persen. Pencapaian itu termasuk rangking 3, dari Kecamatan Margorejo yang mendapat rangking 1 dan Kecamatan Pati rangking 2.

“Sekarang susah cari sasaran masyarakat yang belum divaksin, karena rata-rata sudah, dan saat ini kita harus kembali menyisir kepada masyarakat yang mau atau belum divaksin, karena selain di pelayanan pemerintahan, untuk ke mall, bandara ataupun stasiun harus menunjukkan surat vaksin,” tandasnya.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini