Awas, Menyimpan Serbuk Mercon Bisa Dihukum Mati

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Apr 2023 07:38 0 1508 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Wakapolres Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat yang saat ini masih menyimpan serbuk petasan atau mercon di rumahnya, untuk segera diserahkan kepada petugas kepolisian terdekat.

Wakapolres mengingatkan, agar masyarakat untuk tidak menyimpan maupun menyalakan petasan. Karena, bahan petasan ini sangat berbahaya dan mengakibatkan korban di Kabupaten Jepara.

“Kami mengimbau, saat ini yang masih memiliki serbuk atau stok petasan segera diserahkan ke kepolisian terdekat. Lebih baik diserahkan daripada nanti dioperasi,” ujar Kompol Berry, Selasa 19 April 2023.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa baru saja Polres Jepara kembali meringkus peracik mercon atau petasan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita bubuk mercon seberat 2,2 kilogram. Hingga kini sudah diperiksa di Satreskrim Mapolres Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial FI (18).

Dia merupakan warga Desa Welahan, Kecamatan Welahan. Tersangka ditangkap, Senin 17 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di halte simpang Gotri, Kecamatan Kalinyamatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan memperjualbelikan bahan mercon itu. Dia mendapatkan bahan peledak itu dari media online.

“Tersangka menjual serbuk mercon dalam bentuk kemasan plastik ukuran 1 kilogram. Tersangka menjual seharga Rp230 ribu per kilogram,’’ jelas Tohari, Rabu 19 April 2023.

Tersangka memperjualbelikan serbuk petasan yang sudah dalam bentuk kemasan lewat akun Facebook pribadinya.

Selain serbuk mercon, dari tangan tersangka Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.

Yaitu sebuah timbangan digital, empat lembar catatan pembelian dan penjualan serbuk petasan, buku catatan pembelian dan penjualan serbuk petasan, satu bandel plastik kecil, sepeda motor, sebuah handphone dan uang tunai Rp5,7 juta hasil penjualan serbuk petasan.

BACA JUGA :  Laka Tunggal, Pelaksana Damkar Meninggal di Hari Pahlawan

Akibat perbuatannya itu, Tohari menyangka pelaku dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

“Isinya tentang memiliki dan menyimpan bahan peledak tanpa izin. Pelaku terancam hukuman minimal penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” imbuhnya. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini