PATI – Mondes.co.id | Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu yang tergabung dalam Germapun (Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo) menuntut kepada Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk segera mengeluarkan rekomendasi berdasarkan prinsip kerakyatan dalam hal penyelesaian konflik melawan PT Laju Perdana Indah.
Langkah itu berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Senin, 20 Januari 2025.
Komisi B DPRD Kabupaten Pati mengundang PT Laju Perdana Indah serta beberapa dinas terkait.
Sementara, sekitar 100-an petani Desa Pundenrejo beserta jaringan solidaritas yang berada di luar ruangan, bersama terus melantunkan doa dan lantunan sholawat serta membentangkan poster-poster tuntutan petani.
“Tuntutan warga salah satunya adalah mendesak DPRD Kabupaten Pati untuk memberikan rekomendasi supaya tanah segera dikembalikan kepada petani Pundenrejo untuk dikaji oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ungkap tim advokasi petani, Abdul Kholiq ketika ditanya Mondes.co.id.
Perlu diketahui, konflik antara petani Desa Pundenrejo melawan PT Laju Perdana Indah bermula pada tahun 1999. Saat itu tanah garapan mereka diklaim oleh perusahaan.
Kemudian, tahun 2020, PT Laju Perdana Indah diduga kuat mengerahkan orang tidak dikenal yang didampingi aparat merusak tanaman petani.
Lebih lanjut, eskalasi konflik melalui praktik perusakan dan perampasan lahan yang dilakukan PT Laju Perdana Indah kembali terjadi pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2024, di tengah klaim Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah sudah habis.
Tindakan PT Laju Perdana Indah dinilai melanggar hak atas rasa aman petani Desa Pundenrejo dan jelas tanpa hak.
Kuat dugaan, ratusan orang tidak dikenal yang melakukan perampasan dan pengrusakan tanaman petani setempat, merupakan orang yang dikerahkan oleh PT Laju Perdana Indah.
Dalam forum, pimpinan Komisi B DPRD Kabupaten Pati menyatakan sikapnya untuk mengawal kasus ini dan mendorong agar PT Laju Perdana Indah tidak lagi menggunakan cara-cara melanggar hukum dengan mengerahkan orang tidak dikenal.
Selain itu, salah satu wakil rakyat juga mendorong agar PT Laju Perdana Indah tidak lagi menguasai tanah yang saat ini sedang diperjuangkan oleh petani Desa Pundenrejo demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Namun, Komisi B DPRD Pati belum dapat mengeluarkan rekomendasi, mereka masih perlu untuk mengadakan mediasi lanjutan dengan mengundang unsur pemerintah daerah (Pemda),” ungkap Abdul.
Kendati demikian, pihak DPRD Kabupaten Pati masih belum memperoleh rekomendasi.
Akan tetapi, Februari mendatang, petani yang melakukan aksi massa akan berdemonstrasi di Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.
“Tapi dalam waktu dekat ini warga akan aksi di Kantah BPN Pati,” sebutnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa konflik agraria yang menimpa petani Desa Pundenrejo telah mengakibatkan kemiskinan struktural, sehingga habisnya klaim PT Laju Perdana Indah di atas tanah garapan petani harus dijadikan sebagai momentum untuk mengembalikan tanah petani.
Pasalnya, negara harus menjalankan mandat Reforma Agraria untuk demi kesejahteraan rakyat.
Ke depan, sesuai dengan kesepakatan dalam audiensi, Komisi B DPRD Kabupaten Pati untuk melanjutkan audiensi, karena petani Desa Pundenrejo akan terus mendorong agar DPRD Kabupaten Pati segera melanjutkan proses tersebut.
Apabila berhenti, petani Desa Pundenrejo akan kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar