Aturan Penangkapan Ikan Terukur Diterapkan, Begini Kata DKP Pati

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Sep 2023 16:39 0 820 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah di tahun ini mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Regulasi ini mulai diberlakukan sejak 6 Maret 2023 lalu.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi 2 (dua) hal, yakni Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensial.

Menanggapi peraturan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati memprediksi hasil tangkapan ikan oleh nelayan Pati akan turun.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) P2 TPI DKP Kabupaten Pati, Soleh, penerapan PP Nomor 11 Tahun 2023 membatasi kuota jumlah ikan yang boleh ditangkap nelayan.

“Nantinya akan membatasi kuota jumlah ikan yang boleh ditangkap masing–masing kapal dan ini akan mempengaruhi jumlah produksi nelayan maksimal sesuai dengan kuota yang dimiliki,” ujarnya saat dihubungi Mondes.co.id, Jumat, 8 September 2023.

Bahkan kondisi tersebut sudah terjadi di lapangan. Menurut data yang ia paparkan, hingga bulan ini nelayan Kabupaten Pati baru mampu mendaratkan 8.700 ton.

Jumlah tersebut lebih rendah daripada tahun 2022 yang mencapai 10.711 ton.

“Jelas terjadi penurunan dari adanya pemberlakuan penangkapan ikan terukur,” ucapnya.

Namun, ia belum mengetahui secara rinci kuota batasan penangkapan ikan di setiap kategori kapal. Karena hal tersebut kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA :  Jalan Prawoto-Sukolilo Rusak Parah, Viral di Medsos

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini