PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Pati tak segan untuk menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner.
Seperti yang ditetapkan pada seorang abdi negara asal Kabupaten Pati, terpaksa diberhentikan dari jabatannya karena melakukan tindakan tak disiplin.
ASN tersebut diberhentikan dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Diketahui, seorang ASN tersebut bekerja di instansi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati. Disebutkan bahwa yang bersangkutan berinisial DM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada satu ASN berinisial DM yang sudah dijatuhi hukuman berat, yaitu berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindak tidak disiplin PNS 10 hari secara berturut-turut,” beber Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Muh. Saiful Ikmal.
Sebelum diberikan hukuman berat, DM telah melalui beberapa prosedur yang berlaku. Pihak BKPSDM Kabupaten Pati sudah memberi hukuman yang sifatnya ringan hingga sedang.
“Kami menentukan hukuman berat kepada ASN itu tidak serta merta. Kami minta pertimbangan teknis dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan itu sudah semua,” ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
“Seluruh prosedur sudah kami lalui. Dan memang yang bersangkutan dikonfirmasi oleh pihak kami sebanyak dua kali, tidak pernah hadir,” sambungnya.
Ia menyampaikan jika pemberhentian DM ini ditetapkan pada 1 Juli 2024 dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, pemberhentian ASN merupakan komitmen Pemkab Pati dalam menjaga integritas para pegawainya.
Dengan demikian, Ikmal berharap ASN di lingkungan Pemkab Pati bekerja dengan disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Ini menjadi pembelajaran dan imbauan kepada seluruh ASN Pati agar terus meningkatkan kinerja dan disiplin,” imbaunya.
Ikmal juga berpesan kepada seluruh ASN di Bumi Mina Tani supaya tidak melakukan pelanggaran fatal. Pasalnya, Pemkab Pati tak akan segan menjatuhi sanksi hingga pemecatan.
Pihaknya meminta para ASN di lingkungan Pemkab Pati memprioritaskan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar