ASN di Jepara Dapat Dobel Transfer Jelang Lebaran, Tak Hanya THR Rapelan TPP Juga Cair

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Apr 2023 05:11 0 733 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara tambah sumringah. Menjelang lebaran, mereka bakal menerima dobel transfer dari pemerintah. Tidak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), mereka akan mendapatkan rapelan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kabar tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko pada Selasa malam 4 April 2023.

“Mulai besok pagi, bendahara OPD (organisasi perangkat daerah -red), mengurus pengajuan pencairan THR. Surat edaran (SE)-nya sore tadi sudah saya tanda tangani,” kata Edy Sujatmiko.

Hal itu dia katakan usai salat tarawih dalam rangkaian tarling Korpri Kabupaten Jepara yang berlangsung di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara.

“Sesuai ketentuan, THR TPP maksimal 50 persen. Kami berikan dalam jumlah itu. Selain pajaknya sudah ditanggung pemerintah, tidak ada potongan pada THR TPP. Jadi ibu-ibu, kalau nanti suami bilang ada potongan, berarti dibohongi,” katanya.

Soal jadwal pencairan, dia meyakinkan, THR dibayarkan sesuai ketentuan, paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Meski ketentuan mengizinkan pembayaran THR bisa dilakukan hingga paling lambat setelah hari raya, dia menekankan kepada kepala OPD untuk memastikan pengajuan administratif segera dilakukan agar pencairan di OPD-nya bisa dilakukan secepat mungkin.

Berdasar SE tersebut, THR di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara diberikan kepada bupati, anggota dan pimpinan DPRD, PNS dan CPNS, PPPK, pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN pada BLUD.

Terkait Ramadan, Edy Sujatmiko yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Jepara menekankan agar anggota Korpri memberi teladan sikap yang baik kepada masyarakat dengan momentum ibadah selama Bulan Suci.

BACA JUGA :  Bakal Terjadi Pengurangan Pekerja Massal di Jepara, Jika Hal Ini Terjadi

Dalam kegiatan tarling Korpri juga diikuti unsur yang sama dari Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum Setda Jepara, serta Bank Jepara Artha. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini