JAKARTA – Mondes.co.id | Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyampaikan keprihatinan atas sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pihak Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam nota diplomatik yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Dalam dokumen bertanggal 10 Zulhijjah 1446 Hijriah atau 16 Juni 2024 Masehi itu, Kedutaan Arab Saudi menyebut bahwa pelanggaran terjadi sejak tahap awal kedatangan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci hingga pada pelaksanaan ibadah haji.
Nota tersebut merinci sejumlah temuan yang dianggap melanggar ketentuan resmi Kerajaan Arab Saudi.
Di antaranya adalah pendaftaran jemaah haji Indonesia secara tidak resmi dalam program persiapan dini, penempatan jemaah di hotel-hotel yang tidak sesuai standar, serta pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekkah tanpa mengikuti prosedur kesehatan.
Pemerintah Arab Saudi juga mencatat adanya pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan dan kemampuan fisik jemaah, yang berkontribusi pada tingginya angka kematian di kalangan jemaah asal Indonesia sebelum ibadah haji dimulai.
Angka kematian itu, menurut nota tersebut, mencapai 50 persen dari total kematian jemaah asing.
Tak hanya itu, Kedutaan Arab Saudi menyoroti ketiadaan kontrak resmi antara penyelenggara haji Indonesia dengan proyek “Adahi” – layanan resmi pemotongan hewan kurban yang diwajibkan selama musim haji.
Jemaah juga dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap program resmi pemotongan hewan kurban dan sebagaimana yang diatur pemerintah Saudi.
Kedutaan meminta agar nota diplomatik ini segera disampaikan kepada otoritas penyelenggara haji di Indonesia agar dilakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Di sisi lain, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan nota diplomatik itu terbit pada 16 Juni 2025 dan merupakan catatan tertutup yang hanya ditujukan ke Menteri Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri.
“Alhamdulillah sebagian besar sudah bisa kita atasi di lapangan dan kita sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat. Surat tersebut berbicara tentang apa yang kita lakukan sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji,” ujar Hilman di Madinah, kemarin.
Hilman juga menyebut rancangan kontrak sudah ditandatangani Kantor Urusan Haji RI.
Namun, pihak Adahi belum menandatangani, karena menunggu kepastian jumlah kambing yang akan disembelih.
“Kita sudah tahu fakta dan situasinya di KBIHU dan para pembimbing ibadah haji yang sudah terlanjur membuat kesepakatan dengan pihak lain non Adahi, sehingga kita tidak bisa pastikan berapa orang yang akan menyembelih melalui Adahi,” tutupnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar