PATI – Mondes.co.id | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 3 Syahbandar Juana adakan evaluasi ulang kapal kecil yang sudah habis masa berlakunya serta mengikuti grosston (GT) kapal.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Pati, Taryadi, upaya pengukuran ulang kapal demi antisipasi dugaan penyelewengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.
“Kegiatan pengukuran kapal kecil tradisional di bawah 10 GT sudah kita lakukan mulai Rabu 18 September lalu bersama Syahbandar di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti. Jadi Pas Kecil yang sudah masa berlaku habis, nantinya akan kelihatan berapa kapal yang ada,” ungkapnya, Senin, 23 September 2024.
Taryadi juga menyampaikan, ke depan Pas Kecil kapal akan diganti atau beralih menggunakan E-Pas Kecil dari Syahbandar.
Kegiatan ini menanggulangi adanya Pas Kecil yang didaftarkan namun tak terdata.
“Kegiatan pengukuran terakhir kita lakukan 2019 sudah 5 tahun, jadi masa berlaku Pas Kecil sudah selesai. Nanti kita ukur panjang, lebar, kedalaman, dan juga mesin kapal berapa PK dan tipenya. Nanti nelayan akan difoto beserta kapal miliknya dilampiri dengan persyaratan yang ditentukan, jadi kelihatan benar-benar bersangkutan punya kapal atau tidak,” jelasnya.
Selain pengukuran kapal dan dikeluarkanya Pas Kecil/E-Pas Kecil guna menanggulangi dugaan penyelewengan BBM solar subsidi, pihaknya juga akan melakukan perubahan operasional berlayar.
“Ke depan, operasional berlayar akan kita kurangi, yang dulu 12 jam, kita kurangi 10 jam, dan 10 jam bisa menjadi 8 jam. Kita mengurangi operasional berlayar, tentunya solar nelayan akan dikurangi, hal ini mengantisipasi dari penyelewengan BBM, disinyalir jika kuota BBM sisa berlaut bisa diperjualbelikan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar