Angka Pelanggaran Angkutan Barang Mendominasi, Para Sopir Diedukasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Jul 2025 16:29 0 94 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Upaya jajaran kepolisian dalam mewujudkan Kamtibselcarlantas terus digencarkan.

Edukasi dan sosialisasi secara terstruktur dan masif dilakukan, demi mendorong kesadaran masyarakat tentang arti penting tertib berlalu lintas.

Guna mendukung hal tersebut, Satlantas Polres Trenggalek lebih memilih pola pendekatan secara langsung.

Yakni dengan menyapa dan berbincang bersama kelompok rentan yang kerap bersinggungan dengan aktivitas di jalan raya.

Salah Satunya adalah para sopir angkutan tambang atau galian C yang berada seputar wilayah Desa Sukorejo Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto yang turun memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, jika edukasi dan sosialisasi ini merupakan rangkaian dari program rutin dari “Polantas Menyapa”.

“Hari ini sasaran kita adalah para pengemudi truk, terutama yang beraktivitas membawa atau mengangkut material tambang berupa tanah atau batu. Ini sengaja kita pilih dengan pertimbangan tingkat aktivitas di jalan raya yang relatif tinggi,” ungkapnya, Rabu 9 Juli 2025.

Menurut AKP Sony, berdasarkan data analisa dan evaluasi tahun 2024 yang lalu, angka pelanggaran maupun kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang juga cukup mendominasi.

Pada tahun 2024, tercatat sedikitnya 47 kali kecelakaan dan 209 pelanggaran yang melibatkan angkutan barang.

Kemudian, jika dilihat dari data Operasi Keselamatan tahun 2025 yang digelar selama 14 hari, tercatat 17 kali pelanggaran.

Angka ini naik signifikan dibanding sebelumnya yang hanya 4 kali.

“Beberapa hal yang kami sampaikan diantaranya adalah soal kepatuhan terhadap aturan berkendara terutama pelanggaran Over Dimension Over Load atau Odol,” imbuh Kasatlantas.

BACA JUGA :  Polres Blora Getol Bantu Masyarakat yang Ditimpa Kemalangan

Mengingat, lanjut dia, Kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) memang memiliki sejumlah risiko.

Di antaranya dapat menyebabkan kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, serta memperpendek umur kendaraan.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana.

“Dalam waktu dekat kita juga akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025. Kita harap masyarakat khususnya para sopir selalu menaati aturan dan memprioritaskan keselamatan saat berkendara,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini