Ancam Korban Pakai Sajam Saat COD HP, Seorang Residivis Ditangkap Polsek Kudus

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Jul 2025 15:18 0 92 Redaksi

KUDUS – Mondes.co.id | Seorang pria berinisial AR (23) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, Polres Kudus.

Pelaku ditangkap pada Senin (21/7/2025), setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.

Pria yang merupakan warga asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan itu ditangkap polisi, setelah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) kepada korban.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan.

Diceritakan, peristiwa ini bermula saat korban memasarkan handphone miliknya untuk dijual melalui Facebook Marketplace.

AR yang berpura-pura sebagai pembeli, menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus.

Saat transaksi akan berlangsung, korban mengeluarkan handphone dari saku untuk diperlihatkan.

Namun secara tiba-tiba, pelaku mengulurkan tangan kirinya ke belakang punggung dan menghunus sebilah parang, lalu mengangkatnya hingga ke atas kepala, diduga dengan maksud untuk melukai korban dan merebut barang tersebut.

Korban yang menyadari gelagat mencurigakan tersebut, langsung menarik kembali handphone-nya dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri.

Ayah korban yang saat itu mendampingi anaknya, spontan melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksinya.

Pelaku pun kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban serta saksi, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA :  Musim Haji, Toko Perlengkapan Haji Kebanjiran Pengunjung

Hingga pada kemarin, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di salah satu tempat kerja di wilayah Kabupaten Kudus.

“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pengakuan, AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa benar dirinya membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang saat peristiwa itu terjadi.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman di Palembang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain 1 bilah pisau, 1 bilah parang berbentuk celurit, dan 1 buah kaos warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.

“Kami tidak akan menolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata tajam. Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Subkhan.

Unit Reskrim Polsek Kudus Kota terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini