Anak Punk Rampas HP Bocah di Jepara, Langsung Dibekuk Polisi

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Sep 2024 19:32 0 267 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Anak jalanan atau biasa disebut anak punk, yang nekat merampas handphone milik anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polisi. Tidak kurang dari 24 jam, mereka berhasil diringkus.

Kedua anak punk tersebut berinisial AD (17) dan AF (15). Keduanya merupakan warga Kabupaten Batang dan Kendal.

Kedua anak punk ini nekat merampas handphone milik tiga anak di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Aksi kriminal tersebut bermula saat para pelaku tengah mengamen dan bertemu dengan korban di lampu merah perempatan Batealit.

Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

“Semula, saat pelaku AD dan AF sedang mengamen di perempatan Batealit. Kedua pelaku bertemu dengan ketiga korban yaitu AM, AU, dan AR. Kemudian merampas HP mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo, Rabu (25/9/2024).

Kemudian, kedua pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Desa Lebak. Mendapati permintaan dari kedua pelaku, ketiga korban pun mengiyakan permintaan pelaku.

“Setelah itu, kedua pelaku diantar menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan menuju Desa Lebak,” ucapnya.

Sesampainya di tempat yang sepi, pelaku memiliki niat untuk mengambil handphone yang dibawa ketiga korban.

“Pelaku mengancam dengan mengucapkan ‘HP-mu gowo rene, nek rak mok kekne tak keprol’ (HP kamu bawa sini kalau tidak saya pukul),” tuturnya.

Mendapatkan ancaman tersebut, para korban tidak bisa berbuat apa-apa. Langsung pelaku AF mengambil ketiga handphone milik korban.

BACA JUGA :  Nyore Asik di Pati Utara Ditemani Angkringan Sipreng

Setelah mengambil handphone milik korban, pelaku AF berbicara kepada para korban, jika ingin handphone-nya kembali, maka harus bertarung satu lawan satu dengan pelaku.

“Pelaku berkata kepada korban ‘nek kepengen HP-mu balik, ayo fighter siji lawan siji kowe karo aku’ (kalau ingin HP-nya kembali, ayo bertarung satu lawan satu kamu sama aku),” terangnya.

Korban pun menjawab tidak mau. Seusai mengusai handphone para korban, pelaku meminta satu di antara korban untuk diantarkan ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Sedangkan kedua korban dan saksi ditinggal di Desa Lebak,” tuturnya.

Atas peristiwa itu, kemudian salah satu dari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.

“Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Jepara akhirnya berhasil melakukan penangkapan para pelaku, tepatnya di wilayah Kabupaten Batang, beserta dengan barang buktinya berupa tiga buah Handphone dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terjerat tindak Pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini