Anak Korban Pembunuhan di Kos Diberi Pendampingan dan Penanganan Psikologis

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jul 2024 17:37 0 665 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati melaksanakan koordinasi dan pendampingan terhadap keluarga dan anak korban pembunuhan, yang terjadi beberapa waktu yang lalu di sebuah kos beralamatkan Randukuning.

Petugas UPTD PPA Kabupaten Pati mendatangi kediaman keluarga korban berinisial Y yang berada di Desa Trangkil.

Dalam kegiatan ini, pihak UPTD PPA Kabupaten Pati berkoodinasi dengan Kepala Desa setempat.

Menurut Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA Kabupaten Pati, Dita Nurlitasari, berdasarkan hasil asesmen dengan pihak Kepala Desa, Y jarang berada di rumah karena setiap hari harus bekerja.

“Y merupakan warga Desa Trangkil tetapi sehari-hari memang bekerja di Pati, jadi jarang berada di rumah. Menurut penuturan keluarga, status korban masih menikah, dan suaminya baru saja meninggal 3 bulan yang lalu,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Mondes.co.id, Rabu (3/7/2024).

Y meninggalkan seorang anak berjenis kelamin putri. Saat ini putri almarhumah tinggal di rumah orang tua mendiang Y, pihak keluarga sudah berkomitmen untuk bertanggung jawab mengasuh dan memfasilitasi kebutuhan putri Y.

Ia melanjutkan, sejauh ini keluarga korban sudah menyerahkan semua proses ke ranah hukum dan diharapkan tersangka segera tertangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Berdasarkan penuturan keluarga, putri korban mengalami shock, terlihat dari adanya perubahan pada putrinya menjadi pendiam dan sering terlihat menangis sendiri. Sampai saat ini anak korban memang tidak diberitahu detail kejadiannya, keluarga berusaha menutupi untuk kepentingan psikologis sang anak,” tutur Dita saat mendatangi keluarga korban bersama Tenaga Profesional Sosial UPTD PPA Kabupaten Pati, Kholid Anhar.

BACA JUGA :  Pengisian Perades Suwatu Disoal, Langkah Hukum Bakal Ditempuh

Dari hasil observasi, keluarga sangat support terhadap keadaan anak saat ini dan sangat menjaga agar tidak merasa sedih dan kehilangan. Kebutuhan hidup sang anak korban akan ditanggung oleh orang tua Y, serta hak pendidikan juga bakal difasilitasi.

“Sudah disepakati keluarga mau untuk mengasuh dan memfasilitasi untuk biaya sekolah dan lain-lain. Jadi tetap diasuh oleh orang tua korban dan kakak korban. Untuk nanti ke depannya rencana mau dimasukkan KK (Kartu Keluarga) ikut kakak korban, karena butuh untuk pemberkasan untuk keperluan sekolah,” urainya.

Sementara, Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Anggia Widiari menyampaikan jika follow up kondisi mental anak korban, serta hak-haknya akan dipenuhi.

“UPTD PPA akan melaksanakan pendampingan dan follow up kondisi psikis anak korban dan memastikan terpenuhinya hak sang anak,” ungkap Pembina UPTD PPA Kabupaten Pati tersebut.

Ia menerangkan, pihak keluarga sudah mengantisipasi ke depannya untuk korban. Sehingga fokus saat ini adalah dukungan dan pemahaman agar sang anak tidak tertekan di lingkungannya.

“Jadi sekarang fokus keluarga memang mendampingi korban dengan memberikan support dan pemahaman. Dengan tujuan ketika anak kembali ke lingkungan, tidak akan merasa tertekan dengan keadaan yang dialami saat ini,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pada Selasa, 2 Juli 2024 kemarin, petugas UPTD PPA yang terdiri dari pekerja sosial dan psikolog. Kemudian dari pemerintah desa setempat, Badan Permusywaratan Desa (BPD) turut berkoordinasi untuk menemui pihak korban yang terdiri dari ayah, ibu, kakak, dan ipar korban.

Pada saat itu, pihak UPTD PPA memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga korban dan memberi penguatan ke keluarga korban dan pendampingan psikologis untuk anak korban.

BACA JUGA :  Dana Desa Rembang Tak Kena Efisiensi, ADD 2025 Naik Rp10 Miliar

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini