PATI – Mondes.co.id | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati tak bisa berbuat apa-apa dalam menindaklanjuti usai pengumuman lolosnya Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Winarto melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Disdikbud Kabupaten Pati, Ponco Sugiharto, menyatakan bahwa penentuan lokasi penempatan bagi guru ditentukan atas penyesuaian jumlah kekosongan tenaga pendidik di satuan pendidikan.
Wewenang tersebut menurutnya bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, melainkan pemerintah pusat.
“Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) yang menentukan sekolahnya sebagai tempat untuk PPPK,” ujarnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 22 September 2023.
Pihaknya juga mengimbau agar pelamar formasi guru mempertimbangkan lokasi yang dipilih sebelum seleksi CASN 2023. Pasalnya, seringkali ditemui keluhan dari mereka yang sudah diterima tapi ingin pindah dari lokasi tersebut, padahal pilihan sendiri.
“Penempatan guru-guru tersebut disesuaikan dengan formasi yang dirilis oleh panitia seleksi. Makanya perlu dipertimbangkan baik-baik dalam memilih sekolah,” ucapnya.
Dirinya mencontohkan, jika si X tinggal di Tayu kemudian memilih sekolah di Sukolilo. Maka si X harus mau menerima konsekuensi berupa jarak tempuh kerja yang jauh, bukan malah tiba-tiba minta tolong pindah seenaknya.
Ia amat menyayangkan kepada guru-guru yang sudah lolos ASN ketika diterima, tetapi tak lama kemudian mengajukan pemindahan lokasi tugas alias mutasi.
“Mereka mengeluh soal penempatan karena kesalahan mereka memilih sekolah. Sudah tahu lokasinya jauh, demi lolos menjadi ASN namun minta dipindah di lokasi yang dekat rumah,” sesalnya.
Ia menyarankan agar ASN jabatan fungsional guru tak seenaknya sendiri untuk meminta kepindahan tempat kerja, meskipun dengan berbagai alasan.
Menurutnya, jika seseorang bekerja di tempat yang jauh dari tempat tinggal, maka kondisi tersebut bisa mempengaruhi efektivitas kerja.
“Ditakutkan efektivitas kerja terganggu,” ucap Ponco.
Menanggapi kondisi PPPK yang ingin melakukan mutasi, menurutnya hal itu belum bisa dilakukan. Hal itu dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur.
Perlu diinformasikan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Mutasi Kepegawaian dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi, hanya mengatur mutasi bagi ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
“Terkait aturan mutasi, bukan berarti tidak ada untuk PPPK. Melainkan belum ada. Kalau PNS sudah ada mekanisme yang mengatur, tetapi PPPK belum ada,” pungkasnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
1 tahun lalu
Ya dibatalkan aja SKnya. Mental2 spt itu jls mental gak bagus dr segi pengabdian padahal masih dlm lingkup kabupaten.