Alhamdulillah, Perda Pesantren Resmi Disahkan DPRD Pati

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Agu 2023 17:00 0 791 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Melalui rapat paripurna pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Henggar Budi Anggoro, Penjabat (Pj) Bupati Pati, mengatakan, Perda Pesantren ini menjadi kabar baik bagi pondok pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Pati.

Pasalnya, secara tidak langsung Pemerintah Daerah (Pemda) telah memiliki pedoman dan payung hukum yang jelas dalam melaksanakan fasilitasi pengembangan Ponpes.

Walau, dalam regulasi pengesahan Perda Pesantren tersebut dikatakannya harus melalui proses yang amat panjang dan berliku-liku.

“Raperda ini disusun dalam rangka mendukung dan memperkuat peran serta dan kontribusi pesantren di masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” ujar Henggar.

Diungkapkan, berbagai permasalahan serta halangan kerap ditemui saat Perda ini dalam masa penggodokan.

Salah satu permasalahan paling berat adalah harus merubah Perbup karena Pj Bupati Pati saat itu, belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun dari berbagai halangan yang mengakibatkan penetapan perda ini molor, akhirnya Hengar menyebut pada pembahasan raperda telah final ditetapkan menjadi perda.

“Dalam persetujuan bersama terhadap Raperda ini dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan dengan tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada,” terangnya.

Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah, mengaku, jika adanya Perda pesantren ini sangat penting. Sebab perda ini sebagai wujud adanya perhatian kepada ponpes, yang selama ini berkontribusi kepada bangsa.

“Seharusnya ada timbal-balik dari pemerintah ke pesantren. Soalnya, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pesantren ini luar biasa. Bahkan saat kemerdekaan turut andil yang luar biasa dalam resolusi jihadnya,” tutup Muntamah. (Vin/Mr)

BACA JUGA :  Kepala Dinas Berpeluang Jadi Pj Bupati, Dipilih Dari Usulan Anggota Dewan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini