Alfamart Buka Rekrutmen di Pati, Lulusan SMA-SMK dan Disabilitas Bisa Ikut

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Jun 2024 18:02 0 815 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Alfamart adalah jaringan toko ritel yang menawarkan berbagai produk kebutuhan sehari-hari, termasuk makanan, minuman, dan barang-barang rumah tangga. Perusahaan ini memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia dan dikenal karena menyediakan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat luas.

Baru-baru ini, kantor perusahaan Alfamart membuka pendaftaran lowongan pekerjaan di wilayah Kabubupaten Pati. Di kesempatan tersebut, Alfamart membuka lowongan pekerjaan bagian crew store untuk wilayah Kabupatan Pati.

Menurut keterangan yang disampaikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, seleksi dilakukan di Kantor Disnaker Kabupaten Pati yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Nomor 70, Pati Kidul, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Perlu diketahui, Alfamart membuka kuota 90 orang yang dibutuhkan sebagai crew store di wilayah Bumi Mina Tani. Nantinya jobdesk tersebut bertanggung jawab dalam display barang, transaksi dan pelayanan, serta kebersihan maupun kenyamanan toko Alfamart.

“Informasinya benar dapat dipantau brosur yang kami rilis di akun media sosial kami. Selang beberapa hari nanti, ada info untuk mengikuti pelatihan dasar sebelum ditempatkan,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto saat dikonfirmasi Mondes, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, pelatihan dasar bakal dilaksanakan. Hingga kini, sosialisasi informasi tersebut sudah merambah ke berbagai tempat, seperti di bursa kerja yang ada pada sekolah-sekolah.

“Informasinya disosialisasikan di banyak kesempatan, seperti di bursa kerja dan sekolah, seperti itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, persyaratan pendafaran crew store meliputi, (1) Usia minimal 18 – 25 tahun, (2) Lulusan SMA/SMK sederajat, (3) Disiplin dan bermotivasi tinggi, dan (4) terbuka untuk penyandang disabilitas.

BACA JUGA :  Anggota MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Perlu diketahui, karyawan yang terpilih akan memperoleh gaji Upah Minimum Kabupaten (UMK), mendapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jenjang karir luas, serta kesempatan menjadi karyawan tetap.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini