PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati meringkus seorang warga Desa Langse, lantaran diduga mencecar pelor (proyektil gotri) ke Kantor Desa Langse Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Akibat pengrusakan tersebut, Balai Desa Langse mengalami kerusakan yakni terdapat enam lubang pintu kaca dan dinding.
Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, insiden ini terungkap setelah Kepala Desa Langse melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Langse.
“Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah bukti pengrusakan yang signifikan,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Tercatat ada enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa.
Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku.
Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, salah satu tersangka berhasil diamankan.
“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus pengrusakan fasilitas publik ini,” ungkap AKP Heri.
Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, pengrusakan Balai Desa Langse dipicu oleh masalah pemadaman listrik.
Hal ini cukup mengejutkan, mengingat tindakan pengrusakan yang dilakukan cukup serius. Petugas masih mendalami kaitan antara motif tersebut dengan aksi yang dilakukan pelaku.
AKP Heri menegaskan aksi pengrusakan hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di Balai Desa Langse.
“Namun, pengembangan kasus akan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi target,” sebutnya.
Hingga saat ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka ADK (35). Pelaku diketahui berasal dari Desa Langse sendiri.
“Petugas masih akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pengrusakan balai desa ini,” tegasnya.
Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah ketapel.
Penggunaan ketapel dengan proyektil gotri menjelaskan penyebab pecahnya kaca dan ditemukannya gotri di lokasi kejadian.
Alat ini memungkinkan pelaku untuk melakukan pengrusakan dari jarak tertentu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar