JEPARA – Mondes.co.id | Seorang calon legislatif (Caleg) yang berada di Dapil II (Bangsri, Mlonggo, Pakisaji) Kabupaten Jepara mengundurkan diri dari kontenstasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Ris Andy Kusuma, saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 November 2023.
Dikatan Aris Andi, KPU sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, namun saat ini masih menunggu keputusan partai politik (Parpol) yang mengusung. KPU memberi waktu yang kepada Parpol hingga 3 Desember 2023.
“Pengunduran diri sudah diajukan kepada kami. Namun, kami masih menunggu surat keputusan Parpol,” kata dia.
Menurut Ris Andy, Caleg tersebut mengundurkan diri dengan alasan pekerjaan. Ris Andy hanya memberi keterangan bahwa Caleg perempuan itu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II, Bangsri-Mlonggo-Pakisaji.
Kendati sudah mengundurkan diri, Caleg tersebut nantinya tetap tercantum di surat suara. Pasalnya, pengunduran ini dilakukan usai penetapan calon tetap.
Dalam penetapan tersebut, KPU mengumumkan 358 Caleg laki-laki dan 225 Caleg perempuan. Keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) 39 persen. Namun, saat ini Caleg perempuan berkurang dan menjadi 224 orang. Nantinya, apabila ada pemilih yang mencoblos Caleg yang mengundurkan diri, maka hak suaranya otomatis masuk ke partai, bukan ke Caleg tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar