Aktivis Penolak Tambang Kendeng Dipanggil ke Mapolda Jateng

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Des 2025 09:08 0 56 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno dilaporkan ke pihak kepolisian usai menolak keberadaan tambang.

DBHCHT TRENGGALEK

Pria asal Kabupaten Pati itu dipanggil Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk diperiksa pada Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam surat pemanggilan yang ditandatangani pada 28 November 2025 lalu, terungkap Gunretno dilaporkan oleh Didik Setiyo Utomo pada awal November.

Gunretno dituduh menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin.

Laporan tersebut bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025.

Ketika dikonfirmasi, Gunretno tak menampik surat yang beredar tersebut.

Ia mengaku memang tak suka aktivitas penambangan. Pasalnya, penambangan berpotensi merusak alam.

“Katanya dilaporkan Didik Setiyo Utomo. Di surat (pemanggilan) itu disebutkan menghalangi penambangan. Dari dulu saya memang tidak suka tambang,” ujar Gunretno, kemarin.

Ia tak gentar dengan pemanggilan ini, Gunretno siap menghadiri pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan penghalang-halangan aktivitas penambangan.

“Jam 09.00 WIB, saya datang,” ujarnya.

Dirinya menduga, laporan ini merupakan salah satu upaya pembungkaman aktivis lingkungan terhadap penambangan di Pegunungan Kendeng.

“Mungkin (ini pembungkaman terhadap aktivis). Tapi saya tidak tahu siapa pelapornya,” tutur dia.

Meski demikian, laporan ini tak membuat dirinya patah semangat dalam memperjuangkan Pegunungan Kendeng.

Menurutnya, aktivitas penambangan di Pegunungan Kendeng membuat lingkungan rusak dan menjadi pemicu banjir di Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, hingga Kabupaten Grobogan.

“Harus terus berjuang agar Kendeng tetap lestari. Tetap semangat, tidak menyurutkan perjuangan,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Pilkada Rembang, Harno-Hanies Ucap Syukur Peroleh Suara Unggul

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini