HAPPY NEW YEAR

Aksi Solidaritas, Aktivis Nasional Datang Kawal Sidang Botok Cs

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 11:40 0 123 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berkumpul di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A (PN) Pati, Rabu, 7 Januari 2026.

Mereka melakukan aksi damai dan memberikan dukungan terhadap dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang terjerat kasus hukum.

Selain itu, Advokat dan Kurator asal Kota Surabaya, Muhammad Soleh atau akrab disapa Cak Soleh turut menghadiri sidang kedua pentolan AMPB hari ini.

Kehadiran Cak Soleh dalam rangka memberikan dukungan dalam persidangan Botok dan Teguh.

Ia mengharapkan adanya keadilan dalam sidang tersebut.

“Harapan saya ada keadilan dalam persidangan Mas Botok dan Mas Teguh, supaya kedua terdakwa ini dapat dibebaskan. Agenda ada hari ini adalah pembacaan eksepsi. Saya berharap eksepsi dari kuasa hukum Mas Botok dan Mas Teguh diterima oleh hakim agar putusan sela, hingga Mas Botok dan Mas Teguh bisa dilepaskan dari dakwaan ini,” ujarnya.

Menyikapi pasal yang dikenakan terhadap kedua pentolan AMPB tersebut, Cak Soleh menegaskan bahwa aksi demo menutup jalan bukan hal baru, meskipun terlepas ada pasal yang melarang.

“Kemarin di Surabaya, buruh-buruh pada demo menutup jalan terkait UMK lebih dari 30 menit, seluruh jalanan macet total, namun tidak ada yang dipidana. Dulu demo PT Lapindo juga demo berhari-hari nutup jalan, sampai semua macet, kendaraan yang bawa ikan basi, bahkan terpaksa dibuang. Dan tidak ada satu pun yang dipidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jalan Alternatif Pati-Kudus Lantak Diterjang Bandang

Pihaknya berharap, sidang kasus yang menimpa Botok dan Teguh berjalan dengan adil.

“Eksepsi ini kalau bisa dikabulkan agar tidak terjadi sidang berkepanjangan, sehingga Mas Botok dan Mas Teguh dibebaskan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif melanggar ketentuan pasal 192 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau melanggar ketentuan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau melanggar ketentuan pasal 169 ayat (1) KUHP.

Perkara nomor 201, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pasal pertama.

Kemudian, 6 tahun atau denda untuk pasal kedua dan 6 tahun penjara untuk pasal ketiga.

Sedangkan untuk perkara nomor 202, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun.

Kehadiran massa AMPB di PN Pati juga diiringi dengan semangat solidaritas dan kepedulian terhadap nasib kedua pentolan yang menjadi terdakwa.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini