Aksi Penjambretan Karyawan PT HWI Batangan, Polisi: Tidak Ada yang Meninggal

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Mei 2025 17:48 0 244 Supriyanto

PATI – Mondes.co.id | Dua orang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang karyawan PT HWI di wilayah Batangan, Kabupaten Pati.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (14/5/2025) malam dan berujung pada amukan massa terhadap salah satu terduga pelaku.

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban, yang diketahui bernama Dian Oktavia, seorang karyawan PT HWI, hendak pulang dari tempat kerjanya.

Tiba-tiba, ia menjadi korban penjambretan. Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada suaminya yang telah menunggu di depan pabrik.

Korban kemudian mengidentifikasi dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis Vario sebagai pelaku.

Mendengar laporan tersebut, suami korban segera melakukan pengejaran hingga ke Desa Ketip, Kecamatan Juwana.

Namun, upaya pelarian terduga pelaku mengalami kendala setelah sepeda motor yang mereka gunakan mogok.

Satu terduga pelaku terpaksa mendorong motor tersebut, sementara rekannya melarikan diri ke area persawahan di Desa Tlogomojo.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil menangkap terduga pelaku yang mendorong motor.

Pihak kepolisian dari Polsek Batangan yang mendapatkan informasi segera mengamankan pelaku tersebut.

Sementara itu, terduga pelaku yang melarikan diri ke area persawahan berhasil ditangkap oleh warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan terduga pelaku yang diamankan warga mengalami sejumlah luka.

Aparat kepolisian kemudian mengevakuasi pelaku tersebut dan membawanya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Batangan, AKP Heru Triasmoro Orbayanto, membenarkan terjadinya peristiwa penjambretan tersebut.

BACA JUGA :  Pesta Rakyat Simpedes di Pati Meriah

Namun, ia membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai meninggalnya salah satu pelaku akibat amukan massa.

“Tidak ada yang meninggal seperti berita media sosial,” tegas AKP Heru.

Lebih lanjut, AKP Heru mengidentifikasi kedua terduga pelaku sebagai AH alias Badog, warga Kecamatan Tayu, dan AI alias Gepeng, warga Kecamatan Jakenan.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dan sebilah senjata tajam.

“Modus operandi tersangka adalah melakukan pencurian dengan membuntuti korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara, tersangka kemudian mensejajarkan kendaraannya dengan korban dan menarik kalung yang dikenakan korban,” ungkap AKP Heru.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini