Akhirnya, Balaidesa dan Gedung SD Negeri 02 Dukuhseti Disegel

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Nov 2022 11:34 0 1231 mondes

PATI – Mondes.co.id | Polemik sengketa kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri Kantor Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti memasuki babak baru. Dua fasilitas umum tersebut kini disegel oleh keluarga dan kuasa hukum Sunari, sebagai atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Muhamad Saiful Rizal selaku kuasa hukum Sunari menyebut, langkah itu dilakukan karena sesuai sertifikat hak milik nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi.

Beberapa orang keluarga Sunari tampak menyegel pintu gerbang sekolah dan kantor desa. Kedua bangunan tersebut dipagari bambu dan ditempeli tulisan, yang memberitahukan larangan segala bentuk aktivitas didalamnya.

“Sementara ini kami segel dulu sampai ada titik temu penyelesaiannya,” terang Saiful Rizal usai penyegelan, Minggu 06 November 2022.

Dikatakan, aksi penyegelan akses masuk ke dua gedung tersebut merupakan langkah hukum yang kongkrit. Lantaran, dua kali pihaknya melayangkan surat somasi kepada pemerintah pada tanggal 4 dan 30 September 2022 tidak pernah ditanggapi.

“Berdasarkan sertifikat tanah ini adalah milik klien kami. Oleh karena itu kami akan mengambil hak klien kami. Ini sudah sejak 1964 tapi klien kami yaitu pak Sunari tidak mendapatkan hak-hak atas tanah yang dimilikinya,” imbuhnya.

Menurut Rizal, selama ini pihaknya sudah cukup sabar dengan berulang kali mengajak audiensi untuk mendapatkan solusi terbaik, tapi belum ada tanggapan.

“Kami masih terbuka ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap pemerintah memberikan tindakan yang nyata. Jika mau diganti kami terbuka. Pak Sunari tidak berpatokan harus diambil lagi tanahnya, tapi hanya ingin meminta haknya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Lapas Pati Kuliahkan Dua Narapidana Narkotika ke Purwokerto

Menanggapi penyegelan itu Camat Dukuhseti, Agus Sunarko mengungkapkan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh kuasa hukum. Pihaknya meminta agar pemerintah desa melakukan upaya gugatan jika meyakini tanah itu miliknya.

“Pemerintah desa supaya bisa melakukan gugatan. Nanti kami juga melaporkan masalah ini ke pemkab dalam hal ini bupati. Apalagi melihat status SD sudah negeri ini pastinya tanahnya sudah diserahkan ke pemkab, ini bukan lagi SD inpres,” ujar Agus Sunarko.

Selain itu meskipun disegel, pihaknya memastikan aktivitas pelayanan tetap dilakukan yaitu melalui kerja dari rumah. Sedangkan untuk anak-anak sekolah dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar-mengajar dengan menumpang ke sekolah terdekat.

“Untuk perangkat desa selama penyegelan, silahkan work from home (WFH). Selain itu kami akan pastikan tidak akan ada siswa yang terbengkalai dalam proses belajar mengajar. Kami juga meminta agar semua pihak menahan diri. Jangan sebar hoax dan terpengaruh provokasi yang nantinya hanya memperkeruh suasana,” tegasnya. (Ed/As)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini