ramadan 2026

Akhir Putusan Sidang, Botok dan Teguh Bebas

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 15:18 0 123 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id |Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Kamis, 5 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Hal ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ujar Hakim Fauzan saat membacakan putusan.

Kendati divonis 6 bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan.

Artinya, kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Fauzan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi.

Serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana.

BACA JUGA :  DPRD Pati Dorong Pengembangan BUMDes

“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara,” tegas Fauzan dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.

Pantauan di lokasi, suasana haru dan takbir pecah dari pendukung yang hadir di persidangan saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya perkara.

Sebagai informasi, keduanya telah ditahan sejak 2 November 2025.

Adapun aksi protes massa AMPB di Jalan Pantura Pati, Widorokandang, pada 31 Oktober 2025, dilakukan sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.

Di mana dalam putusan tersebut memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati non aktif Sudewo.

Dengan putusan ini, masa penahanan yang telah mereka jalani, akan dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang dijatuhkan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini