Ahmad Luthfi Tindak Lanjuti Polemik Tambang Lereng Gunung Slamet

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Des 2025 11:06 0 36 Dian A.

SEMARANG – Mondes.co.id | Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menegaskan sudah melakukan langkah strategis dalam menangani polemik tambang di lereng Gunung Slamet Kabupaten Banyumas.

DBHCHT TRENGGALEK

Ia memastikan, kepentingan masyarakat dan evaluasi dampak kerusakan lahan akan menjadi pertimbangan utama.

“Sudah kita tindak lanjuti,” kata Ahmad Luthfi kepada awak media saat di Kota Surakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, terkait polemik tambang di Gunung Slamet tersebut, sudah ditinjau dari berbagai sisi.

Mulai dari sisi perizinan, hingga dampak-dampaknya bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Ini harus kita rapatkan secara komprehensif dengan para bupati di tempat kita,” kata Gubernur.

Dikatakan, langkah lain yang sudah dilakukan adalah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan tambang yang ada di lereng Gunung Slamet tersebut.

Satgas tersebut terdiri atas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Ditreskrimsus Polda Jateng, bahkan Kejaksaan Tinggi, dan TNI.

“Satgas sudah kita bentuk, kita melakukan identifikasi permasalahan. Perizinan tambang yang secara resmi sudah kita teliti, rata-rata terbitnya sebelum saya menjabat,” kata Ahmad Luthfi.

Di samping itu, pengajuan kawasan Gunung Slamet menjadi kawasan taman nasional juga sudah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sampai saat ini proses tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan yang diterbitkan oleh kementerian.

“Sementara ini kita awasi, kemudian kita bentuk Satgas sebelum adanya terbitan dari Kementerian LHK terkait dengan Gunung Slamet sebagai kawasan taman nasional. Jadi kita sudah punya roadmapnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Penangkaran Hiu di Pulau Menjangan Besar Habis Terbakar 

Dalam beberapa kesempatan, Ahmad Luthfi juga menegaskan bahwa kejadian di lereng Gunung Slamet harus menjadi pembelajaran bagi seluruh bupati/wali kota lain, khususnya yang punya wilayah penambangan dan galian C.

Ia mengingatkan agar tidak ada yang coba-coba untuk mengubah informasi tata ruang (ITR).

Ia menyatakan, penertiban izin penambangan harus hati-hati, harus benar-benar terang benderang, dan sosialiasi yang masif, agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang.

“Benar-benar lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selama tidak berguna bagi nusa bangsa, tidak usah. Nanti timbul resistensi yang akan berkepanjangan,” kata dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini