JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah telah membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara umum.
Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang-barang yang sudah terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Penetapan PPN 12 persen hanya diperlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.
Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen) dan sudah sejak 2022.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan tanggapannya terkait kebijakan pemerintah tersebut.
Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menurut Agus Sutisna, sebagai kebijakan yang telah diundangkan, masyarakat dan pemerintah daerah perlu mematuhi aturan tersebut.
“Karena ini adalah aturan yang telah diundangkan, maka kita tentu harus mengikuti apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat, yang tentu sudah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan,” papar Agus Sutisna, Jumat (3/1/2025).
Meski demikian, Agus Sutisna mengingatkan beberapa dampak yang perlu diperhatikan terkait kenaikan PPN ini.
Menurutnya, kenaikan tersebut berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, yang kemungkinan akan menurun akibat peningkatan harga barang dan jasa.
Selain itu, Agus Sutisna juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap pendapatan perusahaan, yang dapat mengganggu kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, menekankan kekhawatirannya terhadap kemungkinan peningkatan penghindaran pajak, terutama di sektor yang pengawasannya masih minim.
“Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan penghindaran pajak, terutama di sektor-sektor yang pengawasannya minim,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti potensi dampak kenaikan PPN terhadap pengusaha.
Menurutnya, kenaikan ini dapat berdampak pada omzet pengusaha, yang mungkin akan merespons dengan melakukan penyesuaian kapasitas produksi, hingga berpotensi pada pengurangan jumlah tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, terkait aksi mahasiswa beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Jepara yang menolak kebijakan kenaikan PPN ini, menunjukkan reaksi keras dari kalangan muda terhadap kebijakan tersebut.
Agus Sutisna meminta maaf karena berhalangan hadir, namun juga berharap agar aspirasi mahasiswa didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan di masa mendatang.
“Dialog dan komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat sangat penting agar kita bisa menemukan solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak,” pungkas Agus Sutisna.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar