JEPARA – Mondes.co.id | Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mengisi pajak kendaraannya, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara Kiswanto memastikan, tambahan pajak kendaraan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai tahun 2025, belum berpengaruh pada kenaikan jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wajib pajak pada Januari 2025,” kata Kiswanto, Senin (6/1/2025).
Dikatakan, diskon pajak kendaraan itu dimulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Progam diskon pajak ini diperuntukkan bagi semua pemilik kendaraan mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Program diskon ini ada dua, yaitu diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,7 persen. Sehingga pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak belum naik, atau masih sama dengan tahun sebelumnya,” ucap Kepala UPPD Jepara.
Program diskon ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013, pada PKB maupun BBNKB terdapat opsen atau tambahan pajak yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota.
Opsen ini memang bisa sebesar 66 persen. Namun bukan berarti pajaknya naik sebesar itu. Tambahan pajak untuk PKB adalah sebesar 16,2 persen.
“Tambahan ini tidak ada kalau dibayarkan mulai 5 Januari sampai 31 Maret, karena ada diskon PKB dan BBNKB,” jelasnya.
Dengan opsen pajak kendaraan ini kata dia, Pemkab Jepara akan memperoleh bagi hasil pajak lebih besar.
Jika sebelumnya Pemkab mendapatkan 30 persen dari penerimaan pajak kendaraan, sekarang menjadi 40 persen.
”Namanya pajak, hasilnya sebenarnya juga akan kembali ke kami,” ucapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar