TRENGGALEK – Mondes.co.id | Ada catatan pelanggaran, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Trenggalek diusulkan untuk pemungutan suara ulang.
Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, karena memang menemukan bukti-bukti pelanggaran (saat hari pemungutan suara).
Dikatakan oleh Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin jika pihaknya sudah mengusulkan untuk diadakan PSU (pemungutan suara ulang) di empat TPS.
“Ada empat TPS yang kami rekomendasikan untuk PSU, mengingat ada catatan bukti pelanggarannya,” ungkapnya, Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Rusman, sebenarnya ada empat TPS yang diusulkan untuk dilakukan pemungutan ulang. Yakni, TPS 05 di Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 6 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek.
“Namun, dari keempat TPS yang diusulkan PSU, belum tentu dilaksanakan semuanya, mengingat penyelenggara Pemilu adalah KPU,” imbuh Rusman.
Masih kata dia, untuk temuan pelanggaran di TPS 05 Wonanti Kecamatan Gandusari, yaitu ada orang yang mencoblos pada malam hari atau saat tahapan penghitungan suara.
Awalnya, ada seorang pemilih yang tidak diperkenankan menyalurkan hak suaranya, padahal saat itu masih sekitar pukul 12.15 WIB. KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa seorang pemilih yang datang pada siang hari itu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Namun, ternyata orang itu diperbolehkan mencoblos pada malam hari pukul 21.30 WIB setelah PPS tingkat desa dan PPK tingkat kecamatan berkonsultasi dengan Ketua KPU Trenggalek, padahal proses penghitungan suara sudah dimulai,” jelasnya.
Menurut Rusman, hal itu melanggar asas rahasia Pemilu atau ketentuan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024. Kemudian, untuk rekomendasikan PSU di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek berdasarkan pada kasus adanya empat orang yang berasal dari Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya, padahal tidak mengurus pindah tempat pencoblosan.
Warga dari luar daerah itu mendapatkan surat suara presiden-wakil presiden.
“Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa formulir A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung, akhirnya dimasukkan di DPK (Daftar Pemilih Khusus), padahal bukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Trenggalek,” pungkas dia.
Sementara itu, Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, hingga berita ini ditayangkan, Mondes.co.id telah beberapa kali menghubungi melalui saluran telepon untuk konfirmasi, namun belum tersambung.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar