Ada Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Majelis Pengawas Notaris Daerah Pati Adakan Pertemuan

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Okt 2023 15:49 0 615 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Dengan banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris dari masyarakat, Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten Pati melaksanakan pertemuan, pada Rabu, 6 Oktober 2023.

Pertemuan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, dihadiri Ketua MPD DR. Suparnyo, Wakil Ketua Sugiyanto, dan beberapa anggota diantaranya Kalapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto dan Kaur Umum Lapas Pati Miswar Tri Ardiyanto.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto kepada humas Lapas Pati mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka meminta klarifikasi kepada Notaris/ PPAT yang bersangkutan terkait aduan yang ada.

“Pertemuan ini dilaksanakan untuk meminta penjelasan kepada yang bersangkutan tentang adanya pengaduan, mengenai akar masalah dan kronologi juga telah dijelaskan tadi,” Ujar Febie.

Lanjutnya, dengan adanya pertemuan kali ini, dirinya berharap ada titik terang terkait masalah yang menjadi perdebatan.

Lebih dari itu, semua yang bersangkutan harus menjelaskan kepada majelis pengawas tentang permasalahan ini, sehingga masalah tidak berlarut-larut.

“Semua yang bersangkutan harus menjelaskan kepada majelis pengawas tentang permasalahan ini, supaya bisa terselesaikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati ditunjuk menjadi kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di kabupaten Pati.

MPD sendiri adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA :  Polresta Pati Serius Ganyang Tindak Pidana Curanmor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini