JEPARA – Mondes.co.id | Tercatat sebanyak 6.432 anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Jepara. Untuk itu, para petinggi dan lurah diminta menyisir wilayahnya, guna mencari anak-anak tersebut.
Angka itu muncul berdasar verifikasi dan validasi (verval) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko meminta para Camat, untuk mengkoordinir pengembalian ATS ke sekolah. Baik dengan penganggaran APBDes maupun dukungan organisasi non pemerintah.
“Petinggi, lurah dan camat untuk bisa menyisir dan mengembalikan ATS ke sskolah,” kata Sekda Edy Sujatmiko, saat rakor penanganan ATS di Ruang Rapat R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara pada Senin (24/6/2024).
Selain perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan berbagai organisasi non pemerintah yang mengikuti rapat itu secara luring di Ruang Rapat R.M.P. Sosrokartono, kegiatan ini juga diikuti para petinggi dan Lurah secara daring.
Keberhasilan mengembalikan 647 ATS ke bangku pendidikan pada tahun 2022, serta 510 ATS pada tahun 2023, diharapkan memotivasi keberhasilan lebih masif dan simultan pada tahun ini.
Keberadaan 6.432 ATS di Jepara, merupakan angka baru. Pada 8 Mei 2024, kata Edy Sujatmiko, Pusdatin Kemendikbud merilis angka keberadaan 9.263 ATS di “Kota Ukir”.
“Namun setelah dilakukan verval oleh Disdikcapil berdasar NIK, tersisa 6.432. “Yaitu berusia 7 tahun sampai 18 tahun dan belum menikah,” katanya.
Angka itulah yang kini harus disisir oleh pemerintah desa dan kelurahan.
“Petinggi dan lurah supaya segera melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga yang memiliki ATS. Entri datanya melalui aplikasi SIPBM ( Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat) ATS. Lalu konfirmasi pengembaliannya ke sekolah formal/PKBM yang dikoordinir oleh Camat setempat,” kata Sekda Edy Sujatmiko.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar