PATI – Mondes.co.id | Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pati tak semuanya ada aktivitas lelang ikan maupun lelang hasil tangkapan nelayan. Menurut keterangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, tahun 2023 terdapat empat dari delapan TPI di Bumi Mina Tani yang tidak kegiatan.
Menurut Soleh selaku Kepala Bidang Pengelolaan dan Pembinaan (Kabid P2) TPI DKP Kabupaten Pati, Kabupaten Pati memiliki delapan TPI, antara lain TPI Unit 1 Juwana, TPI Unit 2 Juwana, TPI Banyutowo, TPI Puncel, TPI Alasdowo, TPI Margomulyo, TPI Sambiroto, dan TPI Pecangaan.
Di antara delapan itu, TPI Alasdowo yang berada di Kecamatan Dukuhseti, TPI Margomulyo dan Sambiroto yang berada di Kecamatan Tayu, serta TPI Pecangaan yang berada di Kecamatan Batangan tidak ada aktivitas pelelangan ikan.
“TPI di Kabupaten Pati ada 8, tetapi yang masih melaksanakan kegiatan ada 4 unit di Juwana 1 dan 2, Banyutowo dan Puncel. Sementara, TPI yang sudah tidak melakukan aktivitas pelayanan adalah di TPI Pecangaan Batangan, TPI Sambiroto Tayu, TPI Margomulyo Tayu, dan TPI Alasdowo Dukuhseti,” sebutnya kepada Mondes.co.id, Selasa, 29 Agustus 2023.
Soleh pun menjelaskan penyebab tidak adanya aktivitas di TPI tersebut, padahal sebelumnya masih beroperasi sebagaimana TPI yang lain. Hal itu disebabkan nelayan sudah tidak melakukan transaksi jual-beli hasil tangkapan ikan di lokasi tersebut. Para nelayan lebih pilih menjual ikan secara langsung ke pembeli.
“Penyebabnya nelayan sudah tidak menjual ikannya melalui TPI, tetapi langsung ke bakul ikan,” ujarnya.
Nelayan memilih jual ikan langsung ke pembeli lantaran adanya dukungan sarana teknologi komunikasi dalam hal transaksi yang lebih mudah dan cepat, tanpa dikenai pajak retribusi TPI.
“Mereka menjual ikan melalui perangkat hp masing-masing, sehingga tak perlu melalui TPI,” imbuhnya.
Selain faktor teknologi, pihaknya menyebut keberadaan cold storage milik swasta jadi pilihan nelayan untuk menjual ikan. Hal tersebut dikarenakan mereka tidak dikenai retribiusi ketika mendaratkan ikan di cold storage.
“Cold storage tidak menimbulkan kerugian tetapi mempengaruhi perolehan retribusi TPI karena yang biasanya ikan masuk ke TPI dan kena retribusi, kini karena masuk ke cold storage tidak bisa dikenakan retribusi lagi. Jumlahnya tidak bisa kami hitung secara pasti karena data ikan yang masuk ke cold storage tidak terdata oleh DKP,” ujarnya.
Dalam pantauan terdapat 60 cold storage yang tersebar di Kabupaten Pati. Ia melanjutkan adanya cold storage ini sebagian besar hasil tangkapan nelayan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 langsung masuk ke cold storage, tidak melalui TPI.
“Kurang lebih ada 60-an cold storage. Cold storage menyebabkan nelayan, khususnya WPP 718 yakni Laut Arafura tak melakukan aktivitas pelelangan di TPI,” sebutnya.
Perlu diketahui, hingga Agustus 2023, capaian retribusi dari TPI di Kabupaten Pati mencapai Rp3.732.083.567 atau Rp3,7 miliar. Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari TPI di tahun ini capai Rp5,5 miliar, sehingga capaian retribusi bulan ini baru 67,85 persen.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar