Ada 271 Titik Parkir Wilayah Pati di Bawah Kelola Dishub

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Sep 2025 15:43 0 390 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Bila berada di kawasan pusat keramaian, maka tidak perlu bingung mencari lokasi parkir yang nyaman, sekaligus memastikan kendaraan aman.

DBHCHT TRENGGALEK

Pasalnya, sejumlah titik parkir dikelola langsung oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

Berdasarkan catatan Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, terdapat 271 titik parkir di bawah pengelolaannya.

Ratusan titik parkir itu berada di tepi jalan umum yang seyogyanya menjadi kewenangan Dishub dalam menempatkan juru parkir (jukir).

“Terdapat 271 titik parkir, dan pada titik parkiran terdapat juru parkir (jukir) resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati. Tersebar di 11 kecamatan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Dalops Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas saat diwawancarai Mondes.co.id, Sabtu, 13 September 2025.

Jukir resmi dari Dishub Kabupaten Pati ditempatkan di area tersebut.

Mereka menjaga titik-titik parkir yang ada di tepi jalan umum, maupun beberapa lokasi di luar badan jalan.

“Untuk lokasi parkir yang berada di tepi jalan umum dapat dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Serta beberapa lokasi di luar badan jalan yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menampung kendaraan,” urainya.

Jukir yang berada di titik parkir bekerja sesuai dengan jam operasional objek parkir yang ada di sekitaran tepi jalan umum tersebut.

Biasanya per shift mendapat waktu 8 jam jaga.

“Tergantung buka-tutupnya tempat usaha yang menjadi lokasi parkir. Rata-rata setiap shift 8 jam,” sebutnya.

BACA JUGA :  Kartu Sarjana Jepara untuk Mahasiswa Miskin Berprestasi 

Bagi Nita, tanggung jawab jukir membantu penataan kendaraan yang diparkir di suatu titik.

Mereka juga bertanggungjawab membantu kelancaran arus lalu lintas sekitar titik parkir.

“Peran mereka sangat penting, karena tugas juru parkir bukan hanya menata kendaraan, akan tetapi seringkali ikut membantu mengatur kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi parkir,” ucapnya.

Sebagai informasi, di Kecamatan Pati Kota terdapat 187 titik parkir, Kecamatan Margorejo terdapat 2 titik parkir.

Kemudian di Kecamatan Tayu terdapat 36 titik parkir, Kecamatan Juwana terdapat 32 titik parkir, Kecamatan Margoyoso terdapat 5 titik parkir, dan Kecamatan Kayen terdapat 4 titik parkir.

Sementara, di Kecamatan Winong, Kecamatan Gabus, Kecamatan Batangan, Kecamatan Jakenan, dan Kecamatan Jaken terdapat masing-masing 1 titik parkir yang dikelola oleh Dishub Kabupaten Pati.

Sedangkan, wilayah tanpa titik parkir yang dikelola Dishub Kabupaten Pati berada di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Cluwak, Kecamatan Trangkil, Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Pucakwangi, Kecamatan Tambakromo, dan Kecamatan Gembong.

Ia berharap, pendapatan Pemda yang diperoleh dari sektor parkiran dapat meningkat.

Apalagi saat ini pihaknya mengedepankan kenyamanan pengguna parkir dalam mendapat fasilitas parkiran tersebut.

“Harapan kami pendapatan parkir dapat meningkat dengan adanya beberapa inovasi yang sedang kami lakukan. Dalam inovasi tersebut, tentu memerhatikan kenyamanan pengguna parkir dalam menggunakan fasilitas parkir,” pungkas Nita.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini