Ada 103 Guru Agama Kristen di Pati, Belasan Orang Tidak Aktif Simpatika

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Feb 2025 16:37 0 203 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati masih ada guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) yang belum terhitung aktif di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).

Simpatika merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengelola data guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag.

Adapun jumlah yakni 103 guru PAK di Kabupaten Pati. Secara rinci, 86 guru PAK di antaranya telah terhitung aktif di Simpatika, sedangkan 17 guru PAK tidak terhitung aktif di Simpatika.

“Kurang lebih 86-an guru PAK di Kabupaten Pati yang sudah ber-Simpatika. Totalnya 103 guru PAK Kabupaten Pati, jadi masih ada 17-an guru yang belum, atau Simpatikanya tidak aktif dengan alasan yang belum jelas,” papar Penyelenggara Kristen Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ayub Rulian Winarno belum lama ini.

Ia mengatakan bahwa guru PAK yang belum terhitung aktif di Simpatik memiliki alasan yang tidak jelas. Itu mengapa, ia bersama Penyuluh Agama Kristen dan para admin Simpatika Kabupaten Pati berkoordinasi untuk menginformasikan terkait pengaktifan dan pemanfaatan Simpatika.

“Mengenai monitoring evaluasi guru di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA yang akan dilaksanakan oleh Bimas Kristen, penyuluh, dan admin Simpatika Kabupaten Pati. Kami tekankan pengaktifan dan pemanfaatan Simpatika sebagai upaya pendataan guru PAK di Pati,” ungkapnya.

Selain itu, Ayub mendorong guru PAK di Kabupaten Pati yang belum aktif di Simpatika agar segera melengkapi persyaratan untuk mengaktifkan Simpatika.

Hal ini bertujuan agar mereka dengan mudah terdata sebagai guru, sehingga bisa memperoleh kesempatan untuk dipanggil program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

BACA JUGA :  Teror Maling Pompa Air hingga Kotak Amal Hantui Sumber, Warga Resah

“Pengaktifan dan melengkapi beberapa persyaratan agar Simpatika tetap aktif dan bisa mengikuti penjaringan PPG. Karena beberapa persyaratan penjaringan PPG PAK mulai dilaksanakan Februari ini,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini