Yusni Febriansyah Efendi, Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Rembang.
REMBANG – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memberikan penjelasan kepada Media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak empat bulan lalu, hingga kini pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial NS.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menyatakan bahwa saat ini proses penanganan perkara tengah memasuki tahap akhir pemberkasan.
”Proses penanganan perkaranya sedang dalam tahap pemberkasan dan sudah hampir rampung. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu dekat perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Yusni saat dihubungi via Wa.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai status penahanan NS, Yusni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Penahanan akan dilakukan apabila syarat-syarat yang diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi dan dianggap perlu oleh tim penyidik.
”Perihal penahanan, jika penyidik nanti berpendapat diperlukan, maka akan dilakukan tindakan tersebut terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada Mei 2024 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan TIK tahun anggaran 2022.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut memiliki nilai total mencapai Rp26 miliar, yang diperuntukkan bagi pengadaan ribuan unit laptop, proyektor, dan perangkat pendukung lainnya untuk sekolah dasar di Kabupaten Rembang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara penetapan tersangka, NS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang di dinas terkait, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Pada saat itu, jaksa penyidik fokus pada dugaan selisih pemberian honorarium proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp300 juta.
Kejari Rembang membatasi lingkup penyidikan pada honorarium karena substansi pengadaan TIK secara luas juga tengah menjadi objek penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Negeri Rembang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait dugaan praktik korupsi yang mencederai sektor pendidikan di Kabupaten Rembang tersebut.
Redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar