Foto: Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani saat diwawancarai (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Anak Berkonflik dengah Hukum (ABH) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati melalui proses persidangan lanjutan hari ini, Senin, 6 April 2026.
Persidangan kali ini bersifat tertutup karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
Persidangan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga proses hukum bersifat tertutup.
Hal ini diterangkan oleh Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani kepada awak media.
“ABH sedang di persidangan, hanya karena ini diajukan. Sedangkan, kita menggunakan ketentuan SPPA Nomor 11 Tahun 2012, persidangan tertutup, kecuali pembacaan putusan,” tuturnya.
Agenda persidangan hari ini yakni penyampaian nota keberatan dari salah seorang ABH.
“Agenda keberatan dari ABH satu. Sidang dilanjutkan besok,” imbuh Retno.
Perlu diketahui, kasus tersebut sebagai proses hukum dari tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian pemuda di Desa Talun, ada 4 terdakwa yang dibawa ke meja hijau.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar